KOPERASI MEWUJUDKAN
KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN
Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial
tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah
tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan
pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah.
Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan
ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup
banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama
dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga
tingkatan kesepakatan internasional.
Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap
adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh
keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia
menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur
dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang
hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan
memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi
di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah
di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi
dalam fungsi "regulatory" dan "development". Tidak jarang
peran ‘”development” justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya
untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar
"self help and cooperation" atau "individualitet dan
solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi.
Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui
tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa
nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan
diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama
atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan
globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung
tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian
kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for
others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian
dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini
praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara
utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk
gerakan global. Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah
koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan
percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh
Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika
Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan
intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan
swadaya koperasi. Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi
perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di
tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan
kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari
11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah
sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan
tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya
yang begitu nyata. Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan
dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju
koperasi yang sehat dan kokoh bersatu. Menyambut pengeseran tatanan
ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia
telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama.
Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis
perjuangan sebagai berikut :
Pertama, koperasi akan mampu berperan secara
baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati
dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan
bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan
semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan
perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya
bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup seperti
layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota
dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan
sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuh,
bantuan
pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih
efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat
koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam
kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom
harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan
antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya
koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis
penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah
keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai
gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu
menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam
kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.
Analisis:
Koprasi merupakan cara untuk membangun sistem Perekonomian
Pasar yang berkeadilan social. Koprasi mampu membuktikan eksistensinya dengan
bertahan dalam krisis ekonomi yg terjadi beberapa tahun lalu, bahkan perannya
melebihi perbankan yang mewah sekalipun, melebihi program pemerintah yang sama
sekali tidak bisa memulihkan keadaan. Dengan mengembalikan koperasi pada
fungsinya, atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu
menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam
kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.
triicecsfabregas.blogspot.com/2012/11/makalah-pertumbuhan-ekonomi.html
Dikutip Tanggal : 27-10-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar