Jumat, 22 Juni 2012

Tulisan 4

Cara membangun perusahaan ada 3
1. Membeli perusahaan yang telah dibangun
Banyak alasan mengapa sesorang memilih membeli perusahaan yang sudah ada dari pada mendirikan atau merintis usaha baru, antara lain
-  resiko lebih rendah
-  lebih mudah
-  memiliki peluang  untuk membeli dengan harga yang bisa ditawar.
Beberapa permasalahan yg mungkin terjadi:
  1. Masalah eksternal yaitu lingkungan misalnya :
-  banyaknya pesaing
            -  ukuran peluang pasar
  1. Masalah internal
misalnya :
            -  image
            -  masalah karyawan dg manajemen
            -  masalah lokasi dan masa depan
Menurut Zimerer 4 hal untuk menganalisa perusahaan yang akan dibeli :
  1. Alasan pemilik menjual perusahaan
  2. Potensi produk dan jasa yang dihasilkan
  3. Aspek legal yang dimiliki perusahaan
  4. Kondisi keuangan perusahaan yang akan dijual  
 
Contoh :
1. Perusahaan Columbia Records di beli oleh SONY Corporatiaon
2. Yahoo membeli perusahaan layanan web mobile asal Indonesia yaitu koprol.com
3. tahun 1999 BDN (Bank Dagang Indonesia) membeli Bank Susila Bakti  

2. Memulai perusahaan baru

Banyak sekali yang harus dipersiapkan dalam membangun perusahaan, dari mulai menentukan tempat yang stategis, membangun gedung, menentukan siapa yang akan menjalankannya, sampai menyeleksimenyeleksi para pegawai. Jika ingin membangun perusahaan, kita harus bisa menentukan perusahaan apa yang akan di bangun, bergerak dalam bidang jasa atau barang, tujuan dibuatnya perusahaan itu sendiri, dan tidak lupa perincian biaya yang sebelumnya harus kita ketahui dan persiapkan.
Setelah itu sebagai calon pengusaha, Anda perlu melakukan studi kelayakan bila akan mendirikan usaha kecil. Tindakan ini berkaitan dengan mempelajari berbagai hal tentang usaha tersebut, kemudian menyusun rencana, mengumpulkan data dan menganalisisnya. Setelah itu baru memutuskan untuk merealisasikannya dengan mendirikan atau membatalkan usaha tersebut.
Membuat perusahaan juga harus memiliki :
·  Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
·  Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·  NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
·  Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
·  SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi
·  TDP – Tanda Daftar Perusahaan

3. Membeli hak lsensi (waralaba)

Waralaba adalah bentuk kerjasama dimana pemberi waralaba (franchisor) memberikan ijjin/hak kepada penerima waralaba (franchisee) untuk menggunakan hak intelektualnya seperti nama, merek dagang, produk /jasa, sistem operasi usahanya dalam jangka waktu tertentu. Sebagai timbal balik, penerima waralaba (franchisee) membayar suatu jumlah teretentu serta mengikuti sistem yang ditetapkan franchisor. 
Menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Waralaba merupakan sistem keterkaitan usaha vertikal antara pemilik paten yang menciptakan paket teknologi bisnis (franchisor) dengan penerima hak pengelolaan operasional bisnis (franchisee). Jadi sesungguhnya waralaba dapat dikatakan sebagai teknik menjualn “Sukses” dari usaha yang sudah berhasil.
Bisnis waralaba dicirikan dengan adanya :
-          Franchistor yang menawarkan paket usaha.
-          Franchisee yang memiliki unit usaha (outlet) yang memanfaatkan paket usaha milik franchisor.
-          Ada kerjasama antara franchisor dan franchisee dalam hal pengelolaan unit usaha.
-          Ada kontak tertulis yang mengatur kerjasama.
             Hubungan kerjasama antara franchisor dan francisee merupakan aspek yang sangat kritikal dalam waralaba. Sukses keduanya tergantung kepada sinerji dari hubunga kedua belah pihak tersebut.
Contoh:
1. PDO donat kentang
2. Bakmi gila
3. McDonald's Corporation



 
Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar