1. Membeli perusahaan yang telah dibangun
Banyak
alasan mengapa sesorang memilih membeli perusahaan yang sudah ada dari pada
mendirikan atau merintis usaha baru, antara lain
- resiko lebih rendah
- lebih mudah
- memiliki peluang untuk membeli dengan harga yang bisa ditawar.
Beberapa
permasalahan yg mungkin terjadi:
- Masalah eksternal yaitu lingkungan misalnya :
- banyaknya pesaing
- ukuran peluang pasar
- Masalah internal
misalnya
:
- image
- masalah karyawan dg manajemen
- masalah lokasi dan masa depan
Menurut Zimerer 4
hal untuk menganalisa perusahaan yang akan dibeli :
- Alasan pemilik menjual perusahaan
- Potensi produk dan jasa yang dihasilkan
- Aspek legal yang dimiliki perusahaan
- Kondisi keuangan perusahaan yang akan dijual
Contoh :
1. Perusahaan Columbia Records di beli oleh SONY Corporatiaon
2. Yahoo membeli perusahaan layanan web mobile asal Indonesia yaitu koprol.com
3. tahun 1999 BDN (Bank Dagang Indonesia) membeli Bank Susila Bakti
2. Memulai perusahaan baru
Banyak sekali yang harus dipersiapkan dalam membangun perusahaan, dari mulai
menentukan tempat yang stategis, membangun gedung, menentukan siapa yang akan
menjalankannya, sampai menyeleksimenyeleksi para pegawai. Jika ingin membangun
perusahaan, kita harus bisa menentukan perusahaan apa yang akan di bangun,
bergerak dalam bidang jasa atau barang, tujuan dibuatnya perusahaan itu
sendiri, dan tidak lupa perincian biaya yang sebelumnya harus kita ketahui dan
persiapkan.
Setelah itu sebagai calon pengusaha, Anda perlu melakukan studi kelayakan
bila akan mendirikan usaha kecil. Tindakan ini berkaitan dengan mempelajari
berbagai hal tentang usaha tersebut, kemudian menyusun rencana, mengumpulkan
data dan menganalisisnya. Setelah itu baru memutuskan untuk merealisasikannya
dengan mendirikan atau membatalkan usaha tersebut.
Membuat perusahaan juga harus memiliki :
· Akta
Pendirian Perusahaan dari Notaris
· Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
· NPWP –
Nomor Pokok Wajib Pajak
· Pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
· SIUP –
Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi
· TDP – Tanda Daftar Perusahaan
3. Membeli hak lsensi (waralaba)
Waralaba adalah bentuk kerjasama dimana
pemberi waralaba (franchisor) memberikan ijjin/hak kepada penerima waralaba
(franchisee) untuk menggunakan hak intelektualnya seperti nama, merek dagang, produk
/jasa, sistem operasi usahanya dalam jangka waktu tertentu. Sebagai timbal
balik, penerima waralaba (franchisee) membayar suatu jumlah teretentu serta
mengikuti sistem yang ditetapkan franchisor.
Menurut
versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan
dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak
dari kekayaan
intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki
pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh
pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Waralaba merupakan sistem keterkaitan usaha
vertikal antara pemilik paten yang menciptakan paket teknologi bisnis
(franchisor) dengan penerima hak pengelolaan operasional bisnis (franchisee).
Jadi sesungguhnya waralaba dapat dikatakan sebagai teknik menjualn “Sukses”
dari usaha yang sudah berhasil.
Bisnis waralaba dicirikan dengan adanya :
-
Franchistor yang menawarkan
paket usaha.
-
Franchisee yang memiliki unit
usaha (outlet) yang memanfaatkan paket usaha milik franchisor.
-
Ada kerjasama antara
franchisor dan franchisee dalam hal pengelolaan unit usaha.
-
Ada kontak tertulis yang
mengatur kerjasama.
Hubungan kerjasama antara franchisor dan francisee merupakan aspek yang sangat
kritikal dalam waralaba. Sukses keduanya tergantung kepada sinerji dari hubunga kedua belah pihak tersebut.
Contoh:
1. PDO donat kentang
2. Bakmi gila
3. McDonald's Corporation
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar