Good Corporate
Governance Secara
umumyaitu merupakan
sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme
hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition),
maupun ditinjau dari "nilai-nilai" yang terkandung dari mekanisme
pengelolaan itu sendiri (soft definition).
Menurut Komite
Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar
mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam
memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya,
dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan
pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang
berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Jadi, menurut saya
Good Corporate Governance adalah sebagai prinsip yang mengarahkan dan
mengendalikan suatu perusahaan yang dapat dilihat dilihat berdasarkan hard
definition maupun soft definition untuk
mempertanggung jawabkan kepada shareholders dan stakeholders demi
perkembangan perusahaan tersebut.
Akhir-akhir ini
masalah Good Corporate Governance (GCG) dan Etika Bisnis banyak mendapat
sorotan. GCG dan Etika Bisnis merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan
satu dengan lainnya. GCG lebih memfokuskan pada penciptaan nilai ( value
creation) dan penambahan nilai (value added ) bagi para pemegang saham,
sedangkan etika bisnis lebih menekankan pada pengaturan hubungan (relationship)
dengan para stakeholders. Saat ini, ternyata masih banyak perusahaan yang belum
menyadari arti pentingnya implementasi GCG dan praktik etika bisnis yang baik
bagi peningkatan kinerja perusahaan. Sebagai contoh, banyak praktek bisnis di
berbagai perusahaan yang cenderung mengabaikan etika. Pelanggaran etika memang
bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih
keuntungan,masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral
yang tidak etis,seperti praktik curang, monopoli, persekongkolan (kolusi), dan
nepotisme seperti yang telah diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Adapun tujuan dari GCG
diperlukan dalam rangka:
- Mendorong tercapainya
kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta
kesetaraan dan kewajaran.
- Mendorong pemberdayaan fungsi
dan menadirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Dewan Komosaris,
Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Mendorong pemegang saham,
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi agar dalam membuat keputusan dan
menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan
kepatuahn terhadap peraturan perundang-undangan.
- Mendorong timbulnya kesadaran
dan tanggung jawab social perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian
lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
- Mengoptimalkan niali perusahaan
bagi pemegang saham dengan tetap memperjatikan pemangku kepentingan
lainnya.
- Meningkatkan daya saing
perusahaan secara nasional maupun inetrnasional, sehingga meningkatkan
kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan
ekonomi nasional yang berkesinambungan.
Ada dua faktor dalam
GCG yaitu faktor internal dan faktor eksternal:
Faktor Internal
Maksud faktor internal
adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam
perusahaan. Beberapa faktor dimaksud antara lain:
- Terdapatnya budaya
perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam
mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
- Berbagai peraturan dan
kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai
GCG.
- Manajemen
pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar
GCG.
- Terdapatnya sistem audit
(pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap
penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
- Adanya keterbukaan
informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah
manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan
mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari
waktu ke waktu.
Faktor Eksternal
- Pelaku dan lingkungan bisnis
Meliputi seluruh entitas yang mempengaruhi pengelolaan
perusahaan, seperti business community atau kelompok-kelompok yang signifikan
mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, serikat pekerja, mitra kerja,
supplier dan pelanggan yang menuntut perusahaan mempraktekkan bisnis yang
beretika. Kelompok-kelompok di atas dapat mempengaruhi jalannya perusahaan
dengan derajat intensitas yang berbeda-beda.
- Pemerintah
dan regulator
Pemerintah dan badan regulasi berkepentingan untuk
memastikan bahwa Perusahaan mengelola keuangan dengan benar dan mematuhi semua
peraturan dan undang-undang agar memperoleh kepercayaan pasar dan investor.
- Investor
Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan pemegang saham
dan pelaku perdagangan saham termasuk perusahaan investasi. Investor menuntut
ditegakkannya atau dijaminnya pengelolaan perusahaan sesuai standar dan
prinsip-prinsip etika bisnis.
- Komunitas Keuangan
Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan persyaratan
pengelolaan keuangan perusahaan termasuk persyaratan pengelolaan perusahaan
terbuka, seperti komunitas bursa efek, Bapepam-LK, US SEC dan Departemen
Keuangan RI. Setiap komunitas di atas mengeluarkan standar pengelolaan keuangan
perusahaan dan menuntut untuk dipatuhi/dipenuhi oleh Perusahaan.
Contoh kasus yang
masih menyinpang pada Good Corporate Governance:
- Para
PNS yang masih malas-malasan dalam menjalani tugas. Pernah ada
berita tentang pegawai PNS yang masih malas-malasan dalam menjalani
tugasnya sehari-hari. Contohnya mereka berangkat kerja siang hari dan
pulang kerja sebelum jam pulang kerja, pernah juga ditemui para pegawai
PNS yang berkeliaran di tempat-tempat umum pada jam kerja. Bahkan ketika
apel upacara ada pegawai PNS yang tidak menghadiri apel upacara dan datang
tidak tepat pada waktunya.
Ada juga kasus tentang
pelanggaran disiplin masuk kerja di salah satu kelurahan di kota Probolinggo.
Ada seorang pegawai PNS yang bernama BS, yang tidak masuk kerja dalam jangka
waktu yang lama. Dalam peraturan yang lama (PP 30 Th. 1980), apabila BS
tersebut tidak masuk lebih dari 2 bulan secara berturut-turut, baru dilakukan
penghentian gaji. Apabila pegawai yang bersangkutan tidak masuk berturut-turut
selama 4 bulan ke depannya (total 6 bulan), baru bisa diproses pemberhentian BS
secara tidak hormat dari PNS. Kalau Peraturan yang baru, malah lebih tegas dan
jelas lagi. Di sini tidak perlu menunggu hingga 2 bulan, atau bahkan 6 bulan.
Cukup bagi yang bersangkutan tersebut tidak masuk lebih dari 46 hari, dan
menghitungnya tidak perlu berturut-turut alias bisa akumulasi, maka si BS tadi
bisa diproses untuk hukuman berat.
- Kasus kebangkrutan perusahaan
di Amerika Serikat yang menghebohkan kalangan dunia usaha yaitu kasus
Enron, Worldcom & Tycogate. Hal tersebut terjadi karena terdapat
pelanggaran etika dalam berbisnis (unethical business practices), padahal
Amerika termasuk negara yang sangat mengagungkan prinsip GCG dan etika
bisnis. Penyebab kebangkrutan beberapa perusahaan tersebut, karena
diabaikannya etika bisnis serta prinsip GCG, terutama prinsip keterbukaan,
pengungkapan dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan.
Implementasi GCG memang tidakbisa hanya mengandalkan kepercayaan terhadap
manusia sebagai pelaku bisnis dengan mengesampingkan etika. Seperti kita
ketahui, sebagus apapun sistem yang berlaku diperusahaan, apabila manusia
sebagai pelaksana sistem berperilaku menyimpang dan melanggar etika bisnis
maka dapat menimbulkan fraud yang sangat merugikan
perusahaan.Beberapa saat setelah krisis ekonomi melanda negeri kita
sekitar tahun 1997 yang lalu,banyak terdapat bank-bank yang berguguran
alias ditutup usahanya, sehingga termasuk kategori Bank Beku Operasi, Bank
Belu Kegiatan Usaha dan Bank dalam Likuidasi. Salah satu penyebab
kebangkrutan bank-bank tersebut karena perbankan Indonesia pada saat itu
belum menerapkan prinsip-prinsip GCG serta etika bisnis secara konsisten.
Semoga kasus kebangkrutan perusahaan di Amerika serikat serta perbankan di
Indonesia tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi kita untuk diambil
hikmahnya, sehingga dalam pengelolaanperusahaan tetap berpedoman pada
etika bisnis yang baik serta menerapkan prinsip GCG.
Peran Good
Corporate Governance sangat penting bagi perusahaan baik dari pihak internal
maupun pihak eksternal untuk meningkatkan etika dalam suatu perusahaan tersebut.
Perusahaan harus lebih meningkatkan disiplin kerja bagi para pegawainya agar
perusahaan tersebut dapat berkembang maju kedepan apabila menggunakan prinsip
GCG dan lebih meningkatkan etika-etika yang baik agar tidak melalaikan suatu
pekerjaan bahkan melanggar peraturan yang tidak sesuai dengan GCG.
Perusahaan yang melanggar seperti kasus diatas harus
ditangani agar tidak melanggar etika dan tidak merugikan pihak internal maupun
pihak eksternal perusahaan. Seharusnya perusahaan atau instansi tersebut
memberikan contoh etika yang baik kepada kalangan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar