TUGAS,
WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
~Tugas
Tugas adalah kewajiban atau suatu
pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Dapat
diartikan pula tugas adalah suatu pekerjaan yg wajib dikerjakan atau yg
ditentukan untuk dilakukan karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung
jawab diri nya.
~Tanggung Jawab
Adalah keharusan untuk melakukan
semua kewajiban/tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari
wewenang yang diterima atau dimilikinya.
Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang
lain. Wewenang diterima maka tanggung jawab harus juga diterima dengan
sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manager yang menjadi penangung jawab
terakhir mengenai maju/mundurnya suatu perusahaan.
~Wewenang
(authority)
Wewenang
(authority) merupakan kunci daripada pekerjaan seorang manajer. Arti sebenarnya
dari seorang manajer dalam sebuah organisasi dan hubungannya dengan orang lain
pada organisasi tersebut terlihat pada wewenang yang dimilikinya. Yang
mengikat bahagian-bahagian daripada suatu struktur organisasi adalah hubungan
wewenang.
Wewenang adalah : Kekuasaan menggunakan sumbardaya untuk mencapai tujuan
organisasi
·
PERBEDAAN TUGAS DAN WEWENANG
Secara umum Wewenang adalah Kekuasaan menggunakan
sumbardaya untuk mencapai tujuan organisasi dan secara umum tugas di
definisikan sebagai kewajiban atau suatu pekerjaan yg harus dikerjakan
seseorang dalam pekerjaannya.
Di bawah ini dijabarkan pengertian wewenang bagi para
ahli :
Menurut Louis A. Allen dalam bukunya, Management and Organization : Wewenang
adalah jumlah kekuasaan (powers) dan hak (rights) yang didelegasikan pada suatu
jabatan.
·
Menurut Harold Koontz dan Cyril O’Donnel dalam
bukunya, The Principles of Management Authority adalah suatu
hak untuk memerintah / bertindak.
·
Menurut G.R.Terry: Wewenang adalah kekuasaan resmi dan
kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain supaya bertindak dan taat kepada
pihak yang memiliki wewenang itu.
·
Menurut R.C.Davis dalam bukunya, Fundamentals of
Management: Authority/wewenang adalah hak yang cukup, yang memungkinkan
seseorang dapat menyelesaikan suatu tugas/kewajiban tertentu. Jadi, wewenang
adalah dasar untuk bertindak, berbuat dan melakukan kegiatan/aktivitas
perusahaan. Tanpa wewenang orang-orang dalam perusahaan tidak dapat berbuat
apa-apa.
Sejauh ini tugas hanya diartikan menjadi sesuatu yg
sudah sewajibnya dan harus dilakukan bagi seorang individu dalam suatu
pekerjaannya, mungkin saja dalam aktifitas nya juga. Kesimpulan akhir bahwa
tugas dan wewenang memang memiliki perbedaan tetapi tetap dalam suatu hubungan
seperti yg dikatakan oleh R.C Davis bahwa tanpa wewenang orang-orang di dalam
perusahaan tidak dapat berbuat apa-apa. Dengan kata lain penyertaan tugas juga
berhubungan dengan wewenang.
Wewenang di bagi menjadi tiga, yaitu:
1. Wewenang Lini
Adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu
atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang
perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan
melalui tingkatan organisasi.
2. Wewenang Staff
Adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis untuk
menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia ini.
3. Wewenang Fungsional
Adalah
wewenang anggota staf departemen untuk mengendalikan aktivitas departemen lain
karena berkaitan dengan tanggung jawab staf spesifik.
Di dalam definisi tugas dan wewenang di atas kita dapat membedakan antara
tugas dan wewenang. Tugas dapat diartikan bahwa merupakan suatu keharusan yang
harus dilakukan seorang individu. Sedangkan wewenang merupakan suatu aktifitas
dimana seseorang atau suatu posisi memanfaatkan sumber daya, maupun itu sumber
daya manusia sekalipun untuk mencapai tujuan yg diharapkan dari suatu
organisasi . tugas dan wewenang memiliki perbedaan yang jauh akan arti tetapi
terlihat begitu berhubungan satu sama lain. Tugas merupakan suatu yg wajib
dikerjakan seorang individu karna terjadinya suatu wewenang dari atasan yg
berwenang yang hasil dari tugas tersebut akan berguna bagi kemajuan suatu
organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa wewenang akan menghasilkan sebuah
tugas bagi seorang individu yg berada di dalam jangkauan wewenang tersebut yg
hasilnya akan mengakibatkan kemajuan yg berarti bagi sebuah organisasi.
Arti Pentingnya Wewenang
Wewenang
merupakan dasar untuk bertindak, berbuat, dan melakukan kegiatan/aktivitas
dalam suatu perusahaan.
Jenis-jenis wewenang :
a. Wewenang
garis, adalah kekuasaan, hak dan tanggung jawab langsung berada pada seseorang
atas tercapainya tujuan. Ia berwewenang mengambil keputusan dan berkuasa,
berhak serta bertanggung jawab langsung untuk merealisasi keputusan tersebut.
Disimbolkan dengan garis (_______).
b. Wewenang
staff, adalah kekuasaan dan hak, hanya untuk memeberikan data, informasi dan
saran-saran saja untuk membantu lini, supaya bekerja efektif dalam mencapai
tujuan. Seseorang yang mempunyai wewenang staf, tidak berhak mengambil
keputusan dan merealisasikan keputusan serta tidak bertanggung jawab langsung
atas tercapainya tujuan. Tegasnya pemegang wewenang staf hanya merupakan
pembantu lini untuk menyediakan data, informasi, dan saran-saran dipakai
tidaknya tergantung manajer lini. Disimbolkan dengan garis terputus-putus
(---------).
c. Wewenang
fungsional, kekuasaan seorang manajer adalah karena proses-proses,
praktek-praktek, kebijakan-kebijakan tertentu atau soal-soal lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan oleh pegawai-pegawai lain
dalam bagian-bagian lain pula. Disimbolkan dengan garis terputus-putus dan
titik-titik (-●-●-●-●-●-●-).
d. Wewenang
wibawa, kewibawaan seseorang adalah karena kecakapan, perilaku, ketangkasan,
dan kemampuan, sehingga ia disegani.
Sumber-sumber Wewenang:
a.
Teori wewenang formal
Wewenang
yang dimiliki seseorang bersumber dari barang-barang yang dimilikinya,
sebagaimana yang diatur oleh undang-undang, hokum, dan hukum adat dari lembaga
tersebut. Contoh : pemilik saham mempunyai wewenang karena saham yang
dimilikinya.
b.
Teori penerimaan wewenang
Wewenang
bersumber dari penerimaan, kepatuhan, dan pengakuan para bawahan terhadap
perintah, dan kebijakan-kebijakan atas kuasa yang dipegangnya. Contoh : rakyat
memilih presiden, sehingga presiden memiliki wewenang untuk memerintah.
Presiden memiliki wewenang selama rakyat mentaati dan mematuhi
perintah-perintahnya. Jika rakyat tidak lagi mematuhi perintah-perintahnya maka
wewenang akan hilang.
c.
Wewenang dari situasi
Wewenang
bersumber dari situasi darurat atau kejadian-kejadian luar biasa. Pemimpin yang
wewenangnya bersumber dari situasi sering disebut pemimpin sejati dan tanpa
pamrih, begitu situasi normal kembali maka wewenangnya akan hilang. Contohnya :
sebuah kapal laut terbakar, kemudian seorang penumpang memerintahkan agar
sekoci diturunkan dan perinyahnya ini ditaati serta dilaksanakan penumpang
lainnya. Orang tersebut mempunyai wewenang hanya karena situasi, serta
mengambil alih wewenang kapten kapalnya.
d.
Wewenang dari jabatan
Wewenang
bersumber dari posisi yang dijabatnya di dalam organisasi yang bersangkutan.
Contohnya : Seorang dosen mempunyai wewenang untuk meluluskan seorang
mahasiswa, karena ia mempunyai wewenang (kedudukan=posisi) untuk itu.
e.
Wewenang dari faktor teknis
Wewenang bersumber
dari computer yang dipakainya untuk memproses data. Operator berwenang
menginformasikan dan menjelaskan hasil proses data itu, menjadi suatu keputusan
yang diterima oleh orang lain.
f.
Wewenang dari hukum
Wewenang
bersumber dari hukum atau undang-undang yang berlaku. Contohnya : Polisi
mengatur lalu lintas karena ada hokum yang mengaturnya.
Batas-batas Wewenang
a. Fisik
b. Alamiah
c. Teknologi
d. Ekonomi
e. Partnership agreement
f. Lembaga
g. Hukum
Pengertian Anggaran Secara Umum
Anggaran merupakan suatu alat untuk perencanaan dan
pengawasan operasi keuntungan dalam suatu organisasi laba
dimana tingkat formalitas suatu budget tergantung besar kecilnya organisasi. Untuk
melaksanakan tugas di atas, tentu saja diperlukan rencana yang matang. Dengan
demikian dari gambaran tersebut dapat terasa pentingnya suatu perencanaan dan
pengawasan yang baik hanya dapat diperoleh manajemen dengan mempelajari,
menganalisa dan mempertimbangkan dengan seksama kemungkinan-kemungkinan,
alternatif-alternatif dan konsekwensi yang ada sehingga dapat didefinisikan
sebagai berikut:
Menurut Munandar, (1985 : hal 1), pengertian anggaran
yaitu:
“Budget (anggaran) ialah suatu rencana yang disusun
secara sistematis yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan. Yang dinyatakan
dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu
yang akan datang.”
Menurut Y. Supriyanto, (1985:227), pengertian anggaran yaitu:
“Budgeting menunjukkan suatu proses, sejak dari tahap
persiapan yang diperlukan sebelum dimulainya penyusunan rencana, pengumpulan
berbagai data dan informasi yang diperlukan. Pembagian tugas perencanaan, penyusunan
rencana itu sendiri, implementasi dari rencana tersebut, sampai pada akhirnya
tahap pengawasan dan evaluasi dari hasil-hasil pelaksanaan rencana.”
Pengertiananggaran menurut para ahli
antara lain :
1. Menurut John
F. Due
Abudget in general sense of term, is
financial plan for specified period time. agovernment budget therefore is a
statement of proposed expenditures andexpected revenues for coming period
together with data of actual expenditures andrevenues for current and past
period . Dalambahasa
Indonesia berarti “ Sebuah anggaran dalam arti umum dari istilah, adalahrencana
keuangan untuk jangka waktu tertentu. Anggaran pemerintah karena ituadalah
pernyataan dari pengeluaran yang diusulkan dan pendapatan yangdiharapkan untuk
periode yang akan datang bersama-sama dengan data pengeluaranaktual dan
pendapatan untuk periode saat ini dan sebelumnya”.
2.
Menurut Otto Eckstein
A budget is detailedstatement of governments expenditures and revenues
usually for a year. Dalambahasa Indonesia berarti “Anggaran adalah laporan
rinci pengeluaran pemerintahdan pendapatan biasanya selama setahun”.
3. Menurut M. Marsono
Anggaran adalah suaturencana pekerjaan keuangan yang pada satu pihak
mengandung jumlah pengeluaranyang setinggi-tingginya yang mungkin diperlukan
untuk membiayai kepentingannegara pada satu masa depan, dan pada pihak lain
perkiraan pendapatan(penerimaan) yang mungkin diterima dalam masa tertentu.
Maka dapat disimpulkanbahwa pengertian anggaran adalah sebuah pekerjaan
berupa rancangan pendapatandan pengeluaran pemerintah dalam jangka waktu
tertentu yang digunakan untukmembiayai negara dalam kurun waktu tertentu
ISI ANGGARAN
Munandar
(2001 : 19), menyebutkan isi anggaran secara garis besar terdiri atas :
1. Anggaran taksiran, yaitu anggaran yang berisi
taksiran-taksiran kegiatan perusahaan dalam periode tertentu di masa yang akan
datang. Serta taksiran-taksiran tentang keadaan atau posisi finansial
perusahaan pada suatu saat tertentu di masa yang akan datang
2.
Anggaran
variabel, yaitu anggaran yang berisi tingkat perubahan biaya atau tingkat
variabilitas biaya, khususnya biaya semi variabel, sehubungan dengan adanya
perubahan produktivitas perusahaan.
3. Analisis statistika dan matematika
pembantu, yaitu analisis yang dipergunakan untuk membuat taksiran-taksiran
serta yang dipergunakan untuk mengadakan penelitian dalam rangka megadakan
pengawasan kerja.
4. Laporan anggaran, yaitu tentang
realisasi pelaksanaan anggaran yang dilengkapi dengan berbagai analisis
perbandingan antara anggaran dengan realisasinya, sehingga dapat diketahui
sebab-sebab terjadinya penyimpangan, baik yang bersifat menguntungkan maupun
yang bersifat merugikan, sehingga dapat ditarik kesimpulan dan beberapa tindak
lanjut yang segera perlu dilakukan.
Prosedur Penyusunan Anggaran
Dalam penyusunan anggaran (budget),
menurut Munandar (2001 : 17) yang berwenang dan bertanggung jawab atas
penyusunan anggaran serta kegiatan penganggaran lainnya adalah di tangan
pimpinan tertinggi perusahaan. Hal tersebut disebakan karena pimpinan tertinggi
perusahaanlah yang paling berwenang dan bertanggung jawab atas
kegiatan-kegiatan secara keseluruhan.
Namun dalam menyiapkan dan menyusun
anggaran (budget) serta kegiatan-kegiatan penganggaran lainnya tidak harus
ditangani sendiri oleh pimpinan tertinggi perusahaan, melainkan dapat
didelegasikan kepada bagian lain dalam perusahaan.
Menurut Mas’ud Machfoedz (1989 : 4),
dalam penyusunan anggaran, terdapat hal-hal yang penting yang harus
diperhatikan diantaranya :
1.
Harus
selalu diingat bahwa anggaran merupakan bagian dari sistem yang lebih besar .
2.
Dalam
penyusunan angaran harus sudah ditentukan terlebih dahulu tujuan pokok
perusahaan.
3.
Setelah
ditentukan tujuan pokok perusahaan, maka disusun beberapa alternatif program,
setelah itu ditentukan program-program mana yang paling mungkin dilaksanakan.
4.
Program
pada umumnya meliputi kegiatan untuk beberapa tahun, oleh karena itu program
harus dibagi-bagi secara tahunan.
5.
Setelah
ditetapkan pembagian tersebut diterjemahkan dalam angka-angka pada tahun
tertentu.
Bagian yang diserahi tugas mempersiapkan
dan menyusun anggaran tersebut sangat tergantung pada struktur organisasi dari
masing-masing perusahaan, tugas ini dapat didelegasikan kepada
1. Bagian administrasi
Biasa dilakukan oleh perusahaan kecil,
karena kegiatan perusahaan tidak terlalu kompleks, sederhana denga ruang
lingkup yang terbatas, sehingga tugas penyusunan anggaran tidak perlu banyak
melibatkan secara aktif seluruh bagian yang ada di perusahaan. Penunjukkan
bagian administrasi dilakukan karena pada bagian ini terkumpul semua data dan
informasi yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan. Dengan bekal data
informasi tersebut, ditambah dengan informasi-informasi ekstern, maka bagian
administrasi diharapkan mampu menyusun anggaran daripada bagian lain dalam
perusahaan.
2. Panitia anggaran
Hal ini biasanya dilakukan oleh
perusahaan besar, sebab pada perusahaan besar kegiatannya cukup komlpleks,
dengan ruang lingkup yang luas, sehingga bagian administrasi sudah tidak
mungkin dan tidak mampu untuk menyusun anggaran sendiri tanpa partisipasi dari
bagian lain di perusahaan.
Bagian-bagian
yang terlibat di dalam panitia anggaran adalah antara lain :
1.
Direksi,
berperan memberikan bahan masukan mengenai berbagai kendala umum serta rencana
perusahaan secara menyeluruh baik rencana jangka pendek maupun rencana jangka
panjang.
2.
Manajer
perusahaan, bertugas menyusun anggaan penjualan dan anggaran biaya distribusi,
termasuk biaya iklan dan promosi.
3.
Manajer
Produksi, bertugas menyusun anggaran-anggaran yang berhubungan dengan seluruh
kegiatan produksi, seperti jumlah yang akan dihasilkan, tenaga kerja, bahan
mentah, pembelian dan biaya overhead pabrik.
4.
Manajer
keuangan, bertugas menyusun anggaran-anggaran yang berhubungan dengan posisi
keuangan perusahaan seperti angaran kas, anggaran rugi laba dan neraca.
5. Manajer umum, administrasi dan
personalia, bertugas menyusun anggaran-anggaran yang berhubungan dengan biaya
umumdan administrasi serta personalia.
PERKEMBANGAN GERAKAN KOPERASI INDONESIA ZAMAN KEMERDEKAAN
DAN ERA ORDE LAMA
A. Era Kebangkitan Gerakan Koperasi
Indonesia (1945-1950)
Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa
Indonesia berujung pada saat diproklamirkannya Kemerdekaan indonesia, tangga;
17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di
segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasian.
bahkan sejak diberlakukannya UUD’45 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan
koperasi di Indonesia sangatlah diutamakan.
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi
yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (pecah belah) pada masa
kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai: pada zaman penjajahan
Jepang, lambat laun kembali menghangat. Hal ini sejalan pula dengan
menggeloranya “semangat dan nilai-nilai perjuangan’45″, anatara rakyat dan
pemerintah saling bahu membahu berusaha mengatasi persoalan-persoalan disemua
sektor kehidupan. Peran Koperasi dituangkan secara jelas
didalam pasal 33 UUD’45 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko
guru perekonomian Indonesia.
Pada tahun 1946 Pemerintah Republik
Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan
Dalam negeri menjadi masing-masing Jawatan Koperasi dan Jawatan Perdagangan.
Jawatan yang pertama disebut vertugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan
koperasi dan Jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan
perdagangan.
Pada tahun 1946 perang
sengit melawan kolonial berlangsung sehingga menyulitkan perkembangan gerakan
koperasi. Tetapi ketika Belanda melakukan blokade, yang menyebabkan banyak barang kebutuhan rakyat di daerah kekuasaan pemerintahan
Republik Indonesia sangat sulit dicari dan terbatas, antusiasme berkoperasi
muncul kembali. Koperasikemudian mengambil peran sebagai distributor barang-barang
kebutuhan rakyat.
Akhir tahun 1946 jumlah koperasi yang
didirikan melonjak cepat. Di Pulau Jawa tercatat ada 2500 perkumpulan koperasi
yang diawasi pemerintah. Menjamurnya koperasi ketika itu memancing kaum partai
untuk memanfaatkan keberadaan merekan dengan tujuan partai. Dan banyak koperasi
yang kemudian diperalat oleh para pimpinan partaui, ini berarti secara sadar
telah melanggar prinsip-pronsip berkoperasi. Pada akhir tahun 1946 itu gerakan
koperasi jawa Barat sepakat mengadakan konfrensi. Pelaksanaan konfrensi
berlangsung di Ciparay itu berhasil membentuk “Pusat Koperasi Primer”.
Organisasi ini ditugaskan untuk, antara lain :
1. Mengkoordinir gerakan koperasi yang ada diseluruh Jawa
Barat;
2. Mendorong terbentuknya koperasi-koperasi di seluruh
Jawa Barat;
3. Secepat-cepatnya mendorong terselenggaranya Kongres
Koperasi seluruh Indonesia.
Kongres Koperasi I
Atas dasar keputusan konfrensi
Ciparay, Pusat Koperasi Priangan mengambil prakarsa untuk menyelenggarakan
Kongres Koperasi Seluruh Indonesia. Untuk itu dilakukan persiapan sebagai
berikut :
1. Menetapkan tempat berlangsungnya kongres, yaitu di
Tasikmalaya;
2. mengirim utusan untuk menemui Bung Hatta, Wakil
Presiden, untuk membicarakan rencana kongres yang dimaksud. Disamping itu juga
dibicarakan berbagai masalah yang dihadapi oleh gerakan dalam mengembangkan
koperasi nasional.
Kongres akhirnya dapat dilaksanakan
sesuai dengan rencana, peserta yang hadir sebanyak kurang lebih 500 orang
utusan yang berasal dari berbagai daerah, misalnya dari koperasi di Jawa dan
Madura, Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi. Kongres terlaksana mulai tanggal
11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. kongres Pertama ini mengeluarkan
beberapa keputusan antara lain :
a. Terwujudnya Kesepakatan untuk mendirikan sokri (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
b. Ditetapkannya asas Koperasi Indonesia : berdasarkan
asas kekeluargaan dan gotong royong
c. Ditetapkan tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi
Indonesia”
d. Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang
perkoperasian, agar para anggotanya dapat lebih loyal terhadap koperasi.
Akan tetapi, karena pada masa itu bangsa Indonesia masih
sibuk oleh perjuangan mempertahankan kemerdekaannya, maka peranan SOKRI untuk mempersatukan seluruh koperasi di tanah air
belum dapat berjalan mulus.
Pemerintah Republik Indonesia
kemudian meninjau kembali peraturan perkoperasian peninggalan kaum kolonial
yang tidak cocok lagi dengan bangsa Indonesia. Termasuk diantaranya
Undang-undang/Peraturan Koperasi tahun 1927, Stbl. No. 91 dan menggantikannya
dengan Peraturan Koperasi Tahun 1949 No.179. Disini dijelaskan tentang koperasi
Indonesia, bahwa koperasi merupakan perkumpulan orang-orang atau badan-badan
hukum Indonesia uyang memberi kebebasan kepada setiap orang asat persamaan
untuk menjadi anggota atau menyatakan berhenti jadi anggota.Tujuan utama dalam
wadah koperasi ini yaitu memajukan tingkat kesejahteraan lahiriyah para
anggotanya dengan melakukan usaha-usaha bersama dibidang perdagangan, usaha
kerajinan, pembelian/pengadaan barang-barang keperluan anggota, tanggung
menanggung kerugian yang diderita, pemberian atau pengaturan pinjaman,
pembentukan koperasi harus diperkuat dengan akta (surat yang sah) dan harus
didaftarkan serta diumumkan menurut cara-cara yang ditentukan pemerintah.
PERKEMBANGAN
KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Pemberontakan G30S/PKI
merupakan malapetaka besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan
kebulatan tekad rakyat dan bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan
Pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat
Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11
Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang
baru yakni dikenal dengan UU No.
12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No.
14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran pikiran yang nyata-nyata hendak:
a. Menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2. a. Bahwa berhubung
dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru
sebagaimana dituangkan dalam
Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan
kedudukan hokum dan tempat yang
semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai
alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi
Negara dan swasta bergerak
di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi
bangsa dalam rangka
memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan
Panvcasila yang adil
dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai
cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia
dengan sikap “ing ngarsa sung
tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan
Undang-Undang Dasar 1954, sesuai pula dengan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan
Landasan Ekonomi, Keuangan dan
Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-Undang No. 14 tahun 1965
tentang Perkoperasian merupakan suatu
keharusan karena baik isi maupun jiwanya Undang-Undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan
azas-azas pokok, landasan kerja serta landasan idiil koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat
koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak social.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam
mengatur masalah perkoperasian
Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian
yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta keswakertaan yang
sesungguhnya
merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri yang pada gilirannya akan dapat merugikan masyarakat
sendiri. Oleh karenanya
sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti
Undang-Undang No. 14
tahun 1965 tentang Perkoprasian tersebut dengan Undang-Undang baru yang benar-benar dapat menempatkan koperasi pada
fungsi yang semestinya yakni
sebagai alat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan
kekeluargaan dan
kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran
maupun kepercayaan yang dianut
seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka
politik maupun perjuangan bangsa Indonesia.
Di bidang organisasi koperasi Indonesia menjamin
adanya hak-hak individu serta
memegamg teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata
kehidupan koperasi, Koperasi mendasarkan
geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan
gotong-royong. Dengan
berpedoman kepada Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Pemerintah memberikan bimbingan kepada koperasi
dengan sikap seperti tersebut di atas
serta memberikan perlindungan agar koperasi benar-benar mampu melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945 beserta penjelasannya. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi
Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
azas kekeluargaan. Penjelasan pasal
tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara
bersamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan
kepentingan masyarakat.
Dari pengertian umum di atas, maka cirri-ciri
seperti di bawah ini seharusnya
selalu nampak:
a. Bahwa koperasi
Indonesia adalah kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Pengaruh dan penggunaan
modal dalam koperasi Indonesia tidak
boleh mengurangi makna dan tidak boleh mengaburkan pengertian koperasi Indonesia berdasarkan
perkumpulan orang-orang dan bukan
sebagai perkumpulan modal. Ini berarti bahwa koperasi Indonesia harus benar-benar mengabdikan kepada perikemanusiaan dan bukan kepada kebendaan;
b. Bahwa koperasi
Indonesia bekerjasama, bergotong-royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban yang berarti koperasi adalah
dan seharusnya merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
social. Karena dasar demokrasi
ini, milik para anggota sendiri dan pada dasarnya harus diatur serta diurus sesuai dengan keinginan para
anggota yang berarti
bahwa hak tertinggi dalam koperasi terletak pada Rapat Anggota.
c. Bahwa segala
kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota. Dalam koperasi tidak
boleh dilakukan paksaan,
ancaman, intimidasi dan campur tangan dari pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut-pautnya dengan soal-soal
intern koperasi;
d. Bahwa tujuan
koperasi Indonesia harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari para anggotanya dan
disumbangkan para anggota masing-masing.
Ikut sertanya anggota sesuai dengan
kecilnya karya dan
jasanya harus dicerminkan pula dalam hal pembagian
pendapatan dalam koperasi”. Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan
cara menyelenggarakan Anggaran dan
mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang- Undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang
telah berdiri ternyata yang memenuhi syarat sekitar 15.000 buah koperasi saja. Sedangkan selebihnya koperasi-koperasi tersebut harus dibubarkan
dengan alasan tidak dapat menyesuaikan terhadap UU No. 12/1967 dikarenakan hal-hal sebagai
berikut:
a. koperasi
tersebut sudah tidak memiliki anggota ataupun pengurus serta Badan Pemeriksa,
sedangkan yang masih tersisa adalah papan nama;
b. sebagian besar pengurus dan ataupun anggota
koperasi yang
bersangkutan terlibat G30S/PKI ;
c. koperasi yang bersangkutan pada saat berdirinya
tidak dilandasi oleh kepentingan-kepentingan
ekonomi, tetapi lebih cenderung karena dorongan politik pada waktu itu ;
d. koperasi yang
bersangkutan didirikan atas dasar fasilitas yang tesedia, selanjutnya setelah tidak tersedia fasilitas maka
praktis koperasi telah terhenti. Sejak awal Pelita I pelaksanaan pembangunan telah
diarahkan untuk menyentuh segala
kehidupan bangsa sebagai suatu gerak perubahan kearah kemajuan. Seperti halnya Negara-negara berkembang
yang menderita penjajahan di
masa lalu, maka pembangunan yang berlangsung dalam suatu hubungan kemasyarakatan yang terbentuk dalam kemerdekaan, merupakan gerak perubahan yang bersifat mendasar dan
menyeluruh. Dalam kaitan ini, proses pembangunan yang berlangsung dalam periode transisional dari hubungan saling pengaruh mempengaruti yang
berlaku dalam lingkungan masyarakat colonial kea rah susunan dan hubungan
kemasyarakatan baru,
sungguh merupakan pekerjaan besar yang tidak mudah. Periode pelita I pembangunan perkoperasian
menitikbertkan pada investasi
pengetahuan dan ketrampilan orang-orang koperasi, baik sebagaiorang gerakan
koperasi maupun pejabat-pejabat perkoperasian. Untuk
memberikan peranan pada koperasi di masa dating sebagai konsekuensi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), maka
koperasi-koperasi perlu dilandasi lebih
dulu dengan jiwa koperasi yang mendalam, perlengjkapan perlengkapan pengetahuan dan ketrampilan di
bidang mental, organisasi, usaha dan ketatalaksanaan agar mampu terjun di tengah-tengah arena pembangunan. Untuk melaksanakan tujuan ini maka
Pemerintah membangun Pusat-pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) di tingkat
Pusat dan juga di tiap ibukota Propinsi. Pusat
Pendidikan Koperasi tersebut sekarang dirubah menjadi Pusat Latihan dan Penataran Perkoperasian (PUSLATPENKOP) di tingkat Pusat dan Balai Latihan
Perkoperasian
(BALATKOP) di tingkat Daerah. Di samping investasi mental ini telah dimulai pula rintisan investasi
fisik dan financial untuk melatih koperasi bergerak di
bidang ekonomi. Untuk itu
maka di samping pembinaan usaha dan tatalaksana didirikan pula Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) di tahun 1970 yang
menjamin pinjamanpinjaman koperasi dari bank-bank Pemerintah, secara selektif
dan bertahap. Di samping itu
LJKK juga berperan untuk ikut dalam partisipasi modal pada proyek kredit investasi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Dalam kebijakan
tertentu, Pemerintah atas dasar pertimbangannya apabila dinilai
bunga atas sesuatu kredit pada koperasi terlalu tinggi, LJKK memberikan subsidi bunga. Sekarang Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
dirubah statusnya
menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK). Untuk mengatasi kelemahan organisasi dan
memajukan manajemen koperasi maka
sejak tahun1972 dikembangkan penggabungan koperasikoperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar.
Daerah-daerah di pedesaan dibagi
dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasikoperasi
yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan
Usaha Unit Desa (BUUD). Pada
akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelmas menjadi KUD (Koperasi Unit
Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti
manajer, juru buku, juru mesin, juru
toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang
produksi yang lebih modern, sesuai
dengan tuntutan kemajuanzaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan
lain-lain). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa,
BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi
Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi Instruksi Presiden
No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
Dalam kenyataannya meskipun arus sumber-sumber daya pembangunan yang dicurahkan untuk mengatasi
kemiskinan, khususnya di daerah-daerah pedesaan, belum pernah sebesar seperti dalam era pembangunan selama ini, namun kita sadarai
sepenuhnya bahwa gejala
kemiskinan dalam bentuk yang lama maupun yang baru masih dirasakan sebagai masalah mendasar dalam pembangunan
nasional. Keadaan yang
telah berlangsung lama tersebut membuat masyarakat yang tergolong miskin dan lemah ekonominya belum
pernah mampu untuk ikut
memanfaatkan secara optimal berbagai sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia. Pada umumnya masyarakat yang
termasuk golongan ini antara lain
: kelompok petani, buruh tani, nelayan yang hidup di desa-desa dan kelompok pekerja kasar di kota-kota bahkan
meliputi pula kelompok penerima dengan
hasil tetap seperti karyawan-karyawan perusahaan serta pegawai-pegawai kecil. Mereka miskin dan lemah
karena mereka tidak
memiliki modal yang cukup dan ketrampilan serta pendidikan yang layak. Namun demikian, di samping kelemahan yang ada, dapat
pula dicatat berbagai potensi
yang mereka miliki. Potensi dan kekuatan tersebut antara lain :
(1). bahwa ada kemauan dan kemampuan bekerja
keras dan keuletan untuk dapat tumbuh dan berkembang;
(2). bahwa sebagian besar dari mereka adalah
pekerja dalam bidang pertanian yang
mempengaruhi dan menentukan kekuatan perkekonomian nasional;
(3). bahwa sejumlah besar mereka (70 sampai
dengan 80% rakyat Indonesia
tinggal di daerah pedesaan); dan
(4). bahwa pada dasarnya mereka memiliki potensi
social ekonomi yang dapat
dikembangkan lebih lanjut melalui pendekatan pembangunan yang bersifat khusus. Sedangkan untuk keberhasilan koperasi di dalam
melaksanakan peranannya perlu
diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1. Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan
harga yang
layak oleh, dengan cara :
a. bertindak bersama dalam menghadapi pasar
melalui pemusatan kekuatan
bersaing dari anggota;
b. memperpendek jaringan pemasaran;
c. Memiliki manajer yang cukup trampil
berpengetahuan luas dan memiliki
idealisme;
d. Mempunyai dan
meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu
unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan,
penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
2. Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan
menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
3. Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih
ekonomis melalui pembebanan biaya
over head yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya per unit yang relative kecil
4. Terciptanya ketrampilan teknis di bidang
produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
5. Pembebasan resiko dari anggota-anggota kepada
koperasi sebagai satu unit usaha, yang
selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secaracbersama di antara anggota-anggotanya.
6. Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya
yang berkaitan dengan perubahan sikap
dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat. Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian telah
menerbitkan sejumlah
kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang
usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di
dalam rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.
Sebagai gambaran perkembangan
koperasi setelah masa Orde Baru dapat diikuti pada table berikut
Garis-Garis Besar haluan Negara 1988 menetapkan
bahwa koperasi
dimungkinkan bergerak di berbagai sector kegiatan ekonomi, misalnya
sektor-sektor : pertanian, industri, keuangan, perdagangan, angkutan dan
sebagainya.
Dalam pola umum Pelita ke lima menyebutkan bahwa
: “Dunia usaha nasional yang
terdiri dari usaha Negara koperasi dan usaha swasta perlu terus dikembangkan menjadi usaha yang sehat dan
tangguh dan diarahkan agar mampu
meningkatkan kegairahan dan kegiatan ekonomi serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
memperluas lapangan kerja, meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan
memantapkan ketahanan nasional. Dalam hal ini perlu diperluas kesempatan
berusaha serta ditumbuh kembangkan
swadaya dan kemampuan berusaha khususnya bagi koperasi,
usaha kecil serta usaha informal dan tradisional, baik usaha masyarakat di pedesaan maupun di perkotaan. Selanjutnya perlu
disiptakan iklim usaha yang sehat serta
tata hubungan yang mendorong tumbuhnya kondisi saling menunjang antara usaha Negara, usaha koperasi dan
usaha swasta keterkaitan yang
saling menguntungkan dan adil sntara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah “ (butir 2).
Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1
berikut penjelasan, Pola Umum Pelita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan
ditingkatkan kemampuannya
serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan
ekonomi nasional, koperasi perlu
dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di
bidang produksi, konsumsi, pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan dan
ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku utama dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Pembinaan yang tepat atas koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara sehat serta hasil-hasil usahanya makin dinikmati oleh para anggotanya,
Koperasi Unit Desa (KUD) perlu terus dibina dan dikembangkan agar tumbuh sehat dan kuat sehingga koperasi akan semakin berakar dan peranannya
makin besar dalam kehidupan sosial
ekonomi masyarakat terutama di pedesaan “ (butir d. 33). Dalam Pelita V kebijakan pembangunan tetap
bertumpu pada trilogy pembangunan
dengan menekankan pemerataa pembangunan dan hasilhasilnya menuju terciptanya keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia,
yang disertai pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta stabilitas yang mantap. Ketiga unsure Trilogi Pembangunan
tersebut saling mengkait dan saling memperkuat serta perlu dikembangkan secara selaras, serasi dan seimbang.
Dalam memperkokoh kerangka landasan untuk tinggal landas dibidang ekonomi, peranan koperasi merupakan aspek yang
strategis di samping peran pelaku
ekonomi lainnya. Kopperasi harus tumbuh kuat dan mampu menangani seluruh aspek kegiatan dibidang
pertanian, industry yang kuat dan dibidang perdagangan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat. Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional,
dalam Pelita V masih terpusatkan pada
sector pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan
pembinaan 2.000 sampai dengan 4.000 KUD
Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis lain. Adapun tujuan
pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen
koperasi yang rasional
dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan
keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi
utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi. Dalam rangka pengembangan KUD mandiri telah
diterbitkan INSTRUKSI
MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri. Pembinaan
dan
Pengembangan KUD mandiri diarahkan :
1. Menumbuhkan kemampuan perekonomian masyarakat
khusunya di
pedesaan.
2. Meningkatkan peranannya yang lebih besar dalam
perekonomian
nasional.
3. Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam
peningkatan kegiatan ekonomi dan
pendapatan yang adil kepada anggotanya. Ukuran-ukuran yang digunakan untk menilai apakah suatu KUD sudah mandiri atau belum adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai anggota penuh minimal 25 % dari jumlah
penduduk dewasa yang memenuhi
persyaratan kenggotaan KUD di daerah kerjanya.
2. Dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha
anggotany maka
pelayanan kepada anggota minimal 60 % dari volume usaha KUD secara
keseluruhan.
3. Minimal tiga tahun buku berturut-turut RAT
dilaksanan tepat pada
waktunya sesuai petunjuk dinas.
4. Anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa semua
berasal dari anggota
KUD dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan Badan
Pemeriksa 3 orang.
5. Modal sendiri KUD minimal Rp. 25,- juta.
6. Hasil audit laporan keuangan layak tapa catatan
(unqualified opinion).
7. Batas toleransi deviasa usaha terhadap rencana
usaha KUD (Program
dan Non Program) sebesar 20 %.
8. Ratio Keuangan : Liquiditas, antara 15 % s/d 200 %. Solvabilita, minimal 100 %.
9. Total volume usaha harus proposional dengan
jumlah anggota, denngan
minimal rata-rata Rp. 250.000,- per anggota per tahun.
10. Pendapatan kotor minimal dapat menutup biaya berdasarkan
prinsip
effisiensi.
11. Sarana usaha layak dan dikelola sendiri
12. Tidak ada penyelewengan dan manipulasi yang
merugikan KUD oleh
Pengelola KUD.
13. Tidak mempunyai tunggakan. Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh
keunggulan komparatif
koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota
dan dalam usahanya tetap hidup
(survive) dan berkembang dalam melaksnakan usaha. Pengalaman empiris dimancanegara dan di negeri
kita sendiri menunjukkan bahwa struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi performance dan success koperasi (Ismangil, 1989).
MEKANISME KERJA
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip
Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan
melaksanakan prinsip koperasi, sebagai berikut:
·
keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
pengelolaan
dilakukan secara demokratis
·
pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
·
pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
kemandirian
·
pendidikan perkoperasian
·
kerja sama
antar koperasi
Bentuk dan Kedudukan
1.
Koperasi
terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
2.
Koperasi
Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
3.
Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum
4.
Pembentukan
Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat
Anggaran Dasar
5.
Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
6.
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah
7.
Di Indonesia
hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum,
yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status
hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
Persiapan Mendirikan Koperasi
a.
Anggota
masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi
serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya
koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi
b.
Agar
orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
1.
Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka
harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana
kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya,
Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi
Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.
Pelaksanaan
rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Apabila
diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta
hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
1.
Para pendiri
koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada
Pejabat, dengan melampirkan:
Ø 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di
antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi)
Ø Berita Acara Rapat Pembentukan.
Ø Surat bukti penyetoran modal.
Ø Rencana awal kegiatan usaha.
2.
Permohonan
pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang
didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Ø Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil
dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya
berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
Ø Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha
Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan
Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang
bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa
Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang
bersangkutan.
Ø Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha
Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang
anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.
Dalam hal
permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan
oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4.
Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.
Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.
Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
7.
Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran
Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
*daftar nama pendiri;
*nama dan tempat kedudukan;
*maksud dan tujuan serta bidang usaha;
*ketentuan mengenai keanggotaan;
*ketentuan mengenai Rapat Anggota;
*ketentuan mengenai pengelolaan;
*ketentuan mengenai permodalan;
*ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
*ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
*ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat
Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang
menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi
dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh
pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus
mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung
arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota
koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama,
sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi
yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam
keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau
sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan
mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
ORGANISASI SEBAGAI
SISTEM SOSIAL
Seperti telah dibahas sebelumnya, bahwa pengertian
organisasi adalah suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama. Tujuan
merupakan hasil yang berupa barang, jasa, uang, pengetahuan dan lain – lain.
Sedangkan pengertian dari sosial adalah manusia yang berkaitan dengan
masyarakat dan para anggotanya(dikutip dari W3dictionary). Dengan demikian
system sosial merupakan orang-orang dalam masyarakat dianggap sebagai sistem
yang disusun oleh karakteristik dari suatu pola hubungan dimana sistem tersebut
bekerja untuk mewujudkan keinginannya.
Beberapa hal yang menggambarkan organisasi sebagai system
social antara lain dengan adanya organisasi social dan organisasi social.
Perilaku organisasi adalah telaah dan penerapan pengetahuan tentang bagaimana
orang bertindak di dalam organisasi.
Dengan demikian dalam kaitannya dengan organisasi sebagai
sistem sosial maka kajian perilaku organisasi mencakup berbagai aspek seperti :
publik, bisnis, sosial dll. Sebagai contoh PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh
Indonesia) sebagai organisasi yang bergerak dibidang olahraga sepakbola tidak
hanya terpaku pada satu aspek kajian yaitu sepakbola. Bidang – bidang lain juga
harus dikaji untuk memajukan organisasi dan mencapai tujuannya memajukan
sepakbola Indonesia. Aspek yang dikaji antara lain aspek bisnis, publik dll.
Mungkin anda bertanya,”Apa kaitan sepakbola dengan bisnis?”. Pada Zaman
sekarang ini olahraga khususnya sepakbola memiliki kaitan dengan aspek bisnis
contohnya hak siar televise, iklan sponsor yang dapat menghasilkan income.
Kemudian apa hubungannya dengan social? Dalam aspek bisnis, masyarakat
merupakan pasar. Sedangkan dalam bidang olahraga masyarakat adalah factor
pendukung dimana masyarakat itu sendiri adalah bagian dari social.
Berdasarkan contoh di atas, kita tahu bahwa hampir semua
pekerjaan dilakukan dalam lingkup sosial. Begitupula dengan organisasi,
organisasi akan berjalan dengan baik jika diaturr dengan sistem yang baik
sehingga cakupan sosial didalamnya dapat bekerja sesuai pakem yang telah diatur
dalam suatu sistem. Cakupan social yang dimaksud adalah pekerjaan, komunikasi serta
koordinasi yang dilakukan dalam organisasi tersebut untuk mencapai tujuan
bersama.
Faktor faktor Organisasi antara lain(menurut John
Willey)
- Manusia
- Teknologi yang digunakan
- Tugas/ kerja
- Budaya organisasi
Manusia merupakan salah satu factor penting dalam
organisasi. Manusia itu sendiri merupakan makhluk social. Dan dalam organisasi
manusia bekerja tidak sendiri, maka manusia melakukan komunikasi serta
koordinasi dalam bekerja. Dengan demikian aspek social tidak dapat dipisahkan
dari organisasi. Dan dapat dikatakan juda bahwa Sistem social itu juga
merupakan organisasi dan sebaliknya.
PROSES
PARTISIPASI
ANGGOTA DALAM MANAJEMEN KOPRASI
Untuk dapat
mempertahankan loyalitas-partisipasi anggota, kiranya kita dapat memperhatikan
beberapa pendapat dari para ahli koperasi, pengamat, maupun para praktisi,
sebagai referensi atau bahan renungan kita.Prasetyo Budi S. (1988) mengatakan
bahwa apabila dalam koperasi telah terjadi situasi dimana anggota merasakan
tidak adanya manfaat yang dapat diterima ataupun hanya sedikit saja anggota
yang merasakan manfaat dengan bergabung di koperasi, maka pengurus harus segera
melakukan reorientasi kegiatan usaha yang dijalankan agar sesuai dengan harapan
anggota yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota.
Untuk dapat menyediakan
barang/jasa yang dibutuhkan oleh ekonomi para anggotanya, maka perusahaan
koperasi harus melaksanakan fungsi-fungsi yang mencerminkan adanya ”manfaat
usaha bersama” sehingga menghasilkan ”potensi pelayanan yang memajukan ekonomi
anggota” yang cukup. Keuntungan atau manfaat dari kerjasama melalui usaha
bersama (perusahaan koperasi) ini terutama berkaitan dengan:
- Manfaat ekonomi skala luas (economic of large
scale) dengan dicapainya biaya pelayanan yang minimum.
- Perbaikan kedudukan pasar yang disebabkan oleh
agregasi atau akumulasi permintaan dan/atau penawaran anggota akan
barang/jasa yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Peningkatan fungsi komunikasi dan kelancaran arus
informasi dari perusahaan koperasi kepada para anggota dan sebaliknya.
- Pelaksanaan berbagai inovasi sebagai upaya untuk
menyesuaikan diri terhadap lingkungan pasar yang berubah.
Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, maka perusahaan
koperasi bertujuan antara lain:
- Mempertahankan dan meningkatkan bagian pasar
barang dan atau jasa yang dihasilkan
- Menurunkan biaya produksi sehingga mencapai
tingkat efisiensi ekonomi relatif dan meningkatkan daya saing.
- Mempertahankan nilai aktiva riilnya secara
kualitatif.
- Mengamankan likuiditasnya.
- Menciptakan inovasi.
Pencapaian tujuan diatas menuntut diikutinya
serangkaian sub tujuan, antara lain:
- Mempertahankan investasi yang mengarah pada
penurunan biaya produksi.
- Melakukan investasi yang ditujukan bagi
pertumbuhan perusahaan koperasi.
- Menciptakan modal dasar (sendiri) yang kuat.
- Membentuk cadangan.
- Memberikan imbalan bagi modal (penyertaan)
anggota yang berorientasi pada kondisi pasar.
- Membangun hubungan-hubungan pasar yang lebih
efisien dibandingkan dengan para pesaingnya.
- Menyediakan barang dan atau jasa yang
berorientasi pada kebutuhan anggota secara lebih efisien, yakni harga,
mutu, dan syarat-syarat penyerahan yang lebih baik sebanding dengan yang
ditawarkan oleh para pesaingnya.Sedangkan Hanel A. (1989) mengemukakan
mengenai karakteristik maupun intensitas pelayanan barang dan jasa yang
dikehendaki oleh anggota adalah yang dapat: 1) memenuhi kebutuhan yang
dirasakan secara subyektif oleh masing-masing anggota; 2) sama sekali
tidak tersedia di pasar; 3) disediakan dengan harga, mutu dan
syarat-syarat yang lebih menguntungkan dari yang ditawarkan dipasar.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat Roepke J. (1985) bahwa, economic
advantage koperasi harus lebih besar dibandingkan dengan insentif ekonomi
(insentif economis) yang diberikan perusahaan lain, atau dirumuskan dengan
notas: Ec > Enc.
Berdasarkan pendapat-pendapat yang telah disebutkan di
atas, maka untuk meningkatkan atau mempertahankan loyalitas anggota koperasi
dapat dilakukan melalui serangkaian, langkah-langkah kerja yang selaras dengan
visi-misi-tujuan koperasi yang dibentuk. Langkah-langkah kerja yang dapat
dilakukan diantaranya :
- Kegiatan usaha koperasi yang dijalankan harus
selaras dengan kebutuhan para anggotanya, artinya segala gerak langkah
koperasi harus selalu ditujukan dalam upaya memenuhi kebutuhan dan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya;
- Usaha yang dilakukan harus memberikan manfaat
baik secara langsung maupun manfaat tidak langsung kepada anggotanya;
- Koperasi harus dapat meningkatkan posisi tawar
para anggotanya maupun meningkatkan skala ekonomi usaha anggota;
- Komunikasi antara koperasi dengan para anggotanya
harus dijaga agar tetap harmonis sehingga dapat meredam segala bentuk
ketidaktahuan dan kecurigaan anggota yang biasanya memicu kesalahpahaman
dan perselisihan, artinya koperasi harus dikelola dengan manajemen
profesional open management.
- Para pengelola koperasi harus mampu menciptakan
inovasi dalam pengelolaan koperasi untuk memberikan pelayanan yang
berorientasi kepada para anggota.
- Para pengelola koperasi harus mampu menjaga dan
mengamankan kekayaan para anggotanya yang sudah tertanam dalam koperasi,
sehingga kepercayaan anggota akan terbentuk dan pada akhirnya anggota akan
bersedia menanamkan modalnya lebih besar lagi.
- Koperasi harus mampu menciptakan hubungan pasar
yang efisien dengan perusahaan lain atau para penggunana jasa lainya, guna
meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Pendidikan keanggotaan harus terus dilakukan
untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman anggota terhadap peran dan
fungsinya.
Selain langkah-langkah yang telah
disebutkan diatas, sebenarnya masih banyak upaya lain yang dapat dilakukan oleh
para pengelola koperasi dalam upaya meningkatkan dan mempertahankan partisipasi
para anggotanya. Langkah tepat yang dilakukan biasanya akan sangat bergantung
kepada kondisi dan waktu dari masing-masing koperasi itu sendiri, sehingga
prosfesionalisme pengelola dalam menentukan langkah dan waktu yang tepat
menjadi faktor yang tidak dipisahkan.
Kita yakin bahwa sebuah organisasi akan
berkembang apabila organisasi tersebut merupakan organisai pembelajar, artinya
semua unsur yang ada terus meningkatkan pengetahuan dan wawasannya, sehingga
akan tercipta ide dan inovasi baru yang dapat dilakukan. Hal penting lainnya
adalah kemauan untuk bercermin dari pengalaman serta seberapa besar keinginan
untuk melakukan perubahan. Sehingga kita harus selalu berupaya untuk
mengamalkan sunah rasul untuk melakukan hijrah kearah yang lebih baik, dan
menyakini bahwa hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok
harus lebih baik dari pada hari ini.
Ditinjau dari segi etimologis, kata partisipasi
merupakan pinjaman dari bahasa Belanda “participatie” atau dari bahasa Inggris
“Participation” (sukanto,1983). Dalam bahasa Latin disebut “Participatio” yang
berasal dari kata kerja “Partipare” yang berarti ikut serta, sehngga
partisipasi mengandung pengertian aktif yaitu adanya kegiatan atau aktivitas.
Menurut Davis dan
Newstrom (2004: ) Partisipasi adalah keterlibatan mental dan emosional
orang-orang dalam situasi kelompok. Dan mendorong mereka untuk memberikan suatu
kontribusi demi tujuan kelompok, dan juga berbagai tanggung jawab dalam
pencapaian tujuan.
Menurut Sajogyo
(artikel :2002) “Partisipasi” adalah suatu proses dimana sejumlah pelaku
bermitra punya pengaruh dan membagi wewenang di dalam prakarsa “pembangunan”,
termasuk mengambil keputusan atas sumberdaya.
Menurut Rauf,
Nasution dalam Sri Yuliyati, mengemukakan partisipasi terhadap koperasi adalah
manifestasi dari perilaku seseorang atau sekelompok orang dalam menunjukkan
sikap dan mewujudkan peranannya terhadap koperasi guna meningkatkan
kesejahteraanya.
Menurut
(Sastropoetro:1995,11).Partisipasi adalah keikutsertaan, peran serta atau
keterlibatan yang berkaitan dengan keadaan lahiriahnya. Pengertian ini
menjelaskan peran masyarakat dalam mengambil bagian, atau turut serta
menyumbangkan tenaga dan pikiran ke dalam suatu kegiatan, berupa keterlibatan
ego atau diri sendiri atau pribadi yang lebih daripada sekedar kegiatan
fisik semata.(artikel Dr. Arifin Sitio)Secara umum, partisipasi dapat di
artikan sebagai keterlibatan diri seseorang dalam suatu kegiatan, baik secara
langsung maupun tidak langsung atau suatu proses identifikasi diri seseorang
untuk menjadi peserta dalam kegiatan bersama dalam situasi sosial tertentu.
MODEL MANAJEMEN KOPERASI
Keterangan :
Dalam model manajemen terdapat nilai-nilai serta
prinsip-prinsip koperasi yang di dalamnya terdapat POAC, POAC terdiri dari :
1.
Planning
2.
Organizing
3.
Actualing
4.
Controlling
DAFTAR PUSTAKA
Disusun Oleh:
ANNISA YULIAWATI (28211119)
EVA BEATRICE S. (28211793)
FIRDA FAUZIAH (22211888)
NEYLA ULFAH (25211140)
ST. ZAINAH
2EB04
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012-2013