Jumat, 05 Desember 2014

Tugas softskill 3 -- Opini Mengenai Kaitan Good Corporate Governance

Good Corporate Governance Secara umumyaitu merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari "nilai-nilai" yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri (soft definition).

Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu. 

Jadi, menurut saya Good Corporate Governance adalah sebagai prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan suatu perusahaan yang dapat dilihat dilihat berdasarkan hard definition maupun soft definition untuk mempertanggung jawabkan kepada shareholders dan stakeholders demi perkembangan perusahaan tersebut. 

Akhir-akhir ini masalah Good Corporate Governance (GCG) dan Etika Bisnis banyak mendapat sorotan. GCG dan Etika Bisnis merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. GCG lebih memfokuskan pada penciptaan nilai ( value creation) dan penambahan nilai (value added ) bagi para pemegang saham, sedangkan etika bisnis lebih menekankan pada pengaturan hubungan (relationship) dengan para stakeholders. Saat ini, ternyata masih banyak perusahaan yang belum menyadari arti pentingnya implementasi GCG dan praktik etika bisnis yang baik bagi peningkatan kinerja perusahaan. Sebagai contoh, banyak praktek bisnis di berbagai perusahaan yang cenderung mengabaikan etika. Pelanggaran etika memang bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan,masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral yang tidak etis,seperti praktik curang, monopoli, persekongkolan (kolusi), dan nepotisme seperti yang telah diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Adapun tujuan dari GCG diperlukan dalam rangka:

  1. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran.
  2. Mendorong pemberdayaan fungsi dan menadirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Dewan Komosaris, Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham. 
  3. Mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuahn terhadap peraturan perundang-undangan.
  4. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab social perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
  5. Mengoptimalkan niali perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperjatikan pemangku kepentingan lainnya. 
  6. Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun inetrnasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan. 


Ada dua faktor dalam GCG yaitu faktor internal dan faktor eksternal:

Faktor Internal
Maksud faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor dimaksud antara lain:
  •  Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
  • Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG. 
  •   Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
  • Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi. 
  •  Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.

Faktor Eksternal
  •  Pelaku dan lingkungan bisnis
Meliputi seluruh entitas yang mempengaruhi pengelolaan perusahaan, seperti business community atau kelompok-kelompok yang signifikan mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, serikat pekerja, mitra kerja, supplier dan pelanggan yang menuntut perusahaan mempraktekkan bisnis yang beretika. Kelompok-kelompok di atas dapat mempengaruhi jalannya perusahaan dengan derajat intensitas yang berbeda-beda.
  • Pemerintah dan regulator
Pemerintah dan badan regulasi berkepentingan untuk memastikan bahwa Perusahaan mengelola keuangan dengan benar dan mematuhi semua peraturan dan undang-undang agar memperoleh kepercayaan pasar dan investor.
  •   Investor
Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan pemegang saham dan pelaku perdagangan saham termasuk perusahaan investasi. Investor menuntut ditegakkannya atau dijaminnya pengelolaan perusahaan sesuai standar dan prinsip-prinsip etika bisnis.
  •   Komunitas Keuangan
Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan persyaratan pengelolaan keuangan perusahaan termasuk persyaratan pengelolaan perusahaan terbuka, seperti komunitas bursa efek, Bapepam-LK, US SEC dan Departemen Keuangan RI. Setiap komunitas di atas mengeluarkan standar pengelolaan keuangan perusahaan dan menuntut untuk dipatuhi/dipenuhi oleh Perusahaan.


Contoh kasus yang masih menyinpang pada Good Corporate Governance:
  •     Para PNS yang masih malas-malasan dalam menjalani tugas. Pernah ada berita tentang pegawai PNS yang masih malas-malasan dalam menjalani tugasnya sehari-hari. Contohnya mereka berangkat kerja siang hari dan pulang kerja sebelum jam pulang kerja, pernah juga ditemui para  pegawai PNS yang berkeliaran di tempat-tempat umum pada jam kerja. Bahkan ketika apel upacara ada pegawai PNS yang tidak menghadiri apel upacara dan datang tidak tepat pada waktunya. 
Ada juga kasus tentang pelanggaran disiplin masuk kerja di salah satu kelurahan di kota Probolinggo. Ada seorang pegawai PNS yang bernama BS, yang tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang lama. Dalam peraturan yang lama (PP 30 Th. 1980), apabila BS tersebut tidak masuk lebih dari 2 bulan secara berturut-turut, baru dilakukan penghentian gaji. Apabila pegawai yang bersangkutan tidak masuk berturut-turut selama 4 bulan ke depannya (total 6 bulan), baru bisa diproses pemberhentian BS secara tidak hormat dari PNS. Kalau Peraturan yang baru, malah lebih tegas dan jelas lagi. Di sini tidak perlu menunggu hingga 2 bulan, atau bahkan 6 bulan. Cukup bagi yang bersangkutan tersebut tidak masuk lebih dari 46 hari, dan menghitungnya tidak perlu berturut-turut alias bisa akumulasi, maka si BS tadi bisa diproses untuk hukuman berat.

  • Kasus kebangkrutan perusahaan di Amerika Serikat yang menghebohkan kalangan dunia usaha yaitu kasus Enron, Worldcom & Tycogate. Hal tersebut terjadi karena terdapat pelanggaran etika dalam berbisnis (unethical business practices), padahal Amerika termasuk negara yang sangat mengagungkan prinsip GCG dan etika bisnis. Penyebab kebangkrutan beberapa perusahaan tersebut, karena diabaikannya etika bisnis serta prinsip GCG, terutama prinsip keterbukaan, pengungkapan dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan. Implementasi GCG memang tidakbisa hanya mengandalkan kepercayaan terhadap manusia sebagai pelaku bisnis dengan mengesampingkan etika. Seperti kita ketahui, sebagus apapun sistem yang berlaku diperusahaan, apabila manusia sebagai pelaksana sistem berperilaku menyimpang dan melanggar etika bisnis maka dapat menimbulkan fraud  yang sangat merugikan perusahaan.Beberapa saat setelah krisis ekonomi melanda negeri kita sekitar tahun 1997 yang lalu,banyak terdapat bank-bank yang berguguran alias ditutup usahanya, sehingga termasuk kategori Bank Beku Operasi, Bank Belu Kegiatan Usaha dan Bank dalam Likuidasi. Salah satu penyebab kebangkrutan bank-bank tersebut karena perbankan Indonesia pada saat itu belum menerapkan prinsip-prinsip GCG serta etika bisnis secara konsisten. Semoga kasus kebangkrutan perusahaan di Amerika serikat serta perbankan di Indonesia tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi kita untuk diambil hikmahnya, sehingga dalam pengelolaanperusahaan tetap berpedoman pada etika bisnis yang baik serta menerapkan prinsip GCG.

Peran Good Corporate Governance sangat penting bagi perusahaan baik dari pihak internal maupun pihak eksternal untuk meningkatkan etika dalam suatu perusahaan tersebut. Perusahaan harus lebih meningkatkan disiplin kerja bagi para pegawainya agar perusahaan tersebut dapat berkembang maju kedepan apabila menggunakan prinsip GCG dan lebih meningkatkan etika-etika yang baik agar tidak melalaikan suatu pekerjaan bahkan melanggar peraturan yang tidak sesuai dengan GCG.
Perusahaan yang melanggar seperti kasus diatas harus ditangani agar tidak melanggar etika dan tidak merugikan pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan. Seharusnya perusahaan atau instansi tersebut memberikan contoh etika yang baik kepada kalangan masyarakat.











Tugas Softskill 2 "Kecurangan Akuntansi dalam Pelaporan"

Dalam akuntansi, dikenal dua jenis kesalahan yaitu kekeliruan ( error ) dan kecurangan ( fraud ). Kedua jenis kesalahan ini dapat bersifat material dan non material. Perbedaan antara kedua jenis kesalahan ini hanya dibedakan oleh jurang yang sangat tipis, yaitu ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Untuk itu dibutuhkan keahlian profesional untuk bisa membedakan antara kedua jenis kesalahan tersebut. Standarpun mengenali bahwa sering kali mendeteksi kecurangan lebih sulit dibandingkan dengan kekeliruan karena pihak manajemen atau karyawan akan berusaha menyembunyikan kecurangan itu.
Fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak didalam maupun luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang secara langsung merugikan orang lain. Secara umum fraud terdiri dari dua golongan, yaitu pengelapan aktiva ( misapporopriation ) dan kecurangan pelaporan keuangan ( fraudulen financial reporting ). Dalam tulisan ini akan dibahas khusus mengenai kecurangan dalam laporan keuangan (financial statement fraud).

WHAT IS FINANCIAL STATEMENT FRAUD?
Kecurangan laporan keuangan sering juga dikenal dengan istilah kecurangan manajemen. Hal ini disebabkan karena secara umum kecurangan ini dilakukan oleh pihak manajemen, kadang kala tanpa sepengetahuan para karyawan. Manajemen berada pada posisi yang dapat membuat keputusan akuntansi dan pelaporan tanpa sepengetahuan  para karyawan.  Sedangkan menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) kecurangan laporan keuangan merupakan salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan. Kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti sebagai berikut :
1.      Manipulasi, pemalsuan atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
2.      Representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
3.      Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.
Istilah lain yang tidak kalah populernya berkenaan dengan kecurangan laporan keuangan yaitu Creative Accounting.Creative accounting bukan merupakan suatu hal baru, dan untuk melakukannya membutuhkan biaya yang relative mahal. Creative accounting ini dipicu oleh adanya tekanan bahwa badan usaha merasa harus berada dalam posisi profit untuk menarik investor dan sumber daya. Tetapi hal ini lebih mengarah pada penipuan atau kecurangan pada praktik akuntansi. Apakah ini berarti bahwa creative accounting merupakan hal ilegal atau dapat dibenarkan.

Karakteristik kecurangan
Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :
1.      Oleh pihak perusahaan, yaitu :
a. Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting, untuk menghidari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop).
b.  Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets).
2.      Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilahirregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu sebaiknya anda mengikuti auditing workshop dan fraud workshop. Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva.
Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum(ada baiknya karyawan mengikuti seminar fraud dan seminar auditing). Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah :
· Penggelapan terhadap penerimaan kas.
· Pencurian aktiva perusahaan.
· Mark-up harga
· Transaksi “tidak resmi”.

Untuk hal tersebut , kecurangan yang mungkin terjadi harus dicegah atau diatasi antara lain dengan cara –cara berikut :

1)      Membangun struktur pengendalian intern yang baik
            Dengan semakin berkembangnya suatu perusahaan, maka tugas manajemen untuk mengendalikan jalannya perusahaan menjadi semakin berat. Agar tujuan yang telah ditetapkan top manajemen dapat dicapai, keamanan harta perusahaan terjamin dan kegiatan operasi bisa dijalankan secara efektif dan efisien, manajemen perlu mengadakan struktur pengendalian intern yang baik dan efektif mencegah kecurangan.
2)   Mengefektifkan aktivitas pengendalian 
(1) Review Kinerja
Aktivitas pengendalian ini mencakup review atas kinerja sesungguhnya dibandingkan dengan anggaran, prakiraan, atau kinerja priode sebelumnya, menghubungkan satu rangkaian data yang berbeda operasi atau keuangan satu sama lain, bersama dengan analisis atas hubungan dan tindakan penyelidikan dan perbaikan; dan review atas kinerja fungsional atau aktivitas seseorang manajer kredit atas laporan cabang perusahaan tentang persetujuan dan penagihan pinjaman.
(2) Pengolahan informasi
Berbagai pengendalian dilaksanakan untuk mengecek ketepatan, kelengkapan, dan otorisasi transaksi. Dua pengelompokan luas aktivitas pengendalian sistem informasi adalah pengendalian umum ( general control ) dan pengendalian aplikasi ( application control).
(3) Pengendalian fisik
Aktivitas pengendalian fisik mencakup keamanan fisik aktiva, penjagaan yang memadai terhadap fasilitas yang terlindungi dari akses terhadap aktiva dan catatan; otorisasi untuk akses ke program komputer dan data files; dan perhitungan secara periodic dan pembandingan dengan jumlah yang tercantum dalam catatan pengendali.
3) Meningkatkan kultur perusahaan
Meningkatkan kultur perusahaan dapat dilakukan dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang saling terkait satu sama lain agar dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasikan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
4) Mengefektifkan fungsi internal audit
Walaupun internal auditor tidak dapat menjamin bahwa kecurangan tidak akan terjadi, namun ia harus menggunakan kemahiran jabatannya dengan saksama sehingga diharapkan mampu mendeteksi terjadinya kecurangan dan dapat memberikan saran-saran yang bermafaat kepada manajemen untuk mencegah terjadinya kecurangan.resiko yang dihadapi perusahaan diantaranya adalah Integrity risk, yaitu resiko adanya kecurangan oleh manajemen atau pegawai perusahaan, tindakan illegal, atau tindak penyimpangan lainnya yang dapat mengurangi nama baik / reputasi perusahaan di dunia usaha, atau dapat mengurangi kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Adanya resiko tersebut mengharuskan internal auditor untuk menyusun tindakan pencegahan / prevention untuk menangkal terjadinya kecurangan sebagaimana diuraikan dalam bagian sebelumnya.

Namun, pencegahan saja tidaklah memadai, internal auditor harus memahami pula bagaimana cara mendeteksi secara dini terjadinya kecurangan-kecurangan yang timbul. Tindakan pendeteksian tersebut tidak dapat di generalisir terhadap semua kecurangan. Masing-masing jenis kecurangan memiliki karakteristik tersendiri, sehingga untuk dapat mendeteksi kecurangan perlu kiranya pemahaman yang baik terhadap jenis-jenis kecurangan yang mungkin timbul dalam perusahaan.




Selasa, 21 Oktober 2014

Tugas softskill : ETIKA NORMA DAN HUKUM DALAM PRAKTEK AKUNTANSI

Tugas softskill : ETIKA, NORMA DAN HUKUM DALAM PRAKTEK AKUNTANSI
·         Pengertian Etika
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)  Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
1.      Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
2.      Norma agama berasal dari agama
3.      Norma moral berasal dari suara batin.
4.      Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika
·         Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralism
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
  1. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
  1. Integritas
    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
    Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
  2. Objektivitas
    Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

  1. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
  1. Kerahasiaan
    Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
  2. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
  1. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Etika dan Etiket
Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan etiquette. Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Sumber:
https://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/

Tugas softskill ACCOUNTING FUNDAMENTAL CONCEPT

Kerangka kerja konseptual (conceptual framework) adalah suatu sistem koheren yang terdiridari tujuan dan konsep fundamental yang saling berhubungan, yang menjadi landasan bagi penetapan standar yang konsisten dan penentuan sifat, fungsi, serta batas- batas dari akuntansikeuangan dan laporan keuangan. Yang dimaksud tujuan adalah tujuan pelaporan keuangan.Sedangkan fundamentals (kaidah-kaidah pokok) adalah konsep-konsep yang mendasaraiakuntansi keuangan, yakni yang menuntun kepada pemilihan transaksi, kejadian, dankeadaan-keadaan yang harus dipertanggungjawabkan, pengakuan dan pengukurannya, carameringkas serta mengkomunikasikannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan

Konsep-konsep yang bersifat pokok atau fundamental, artinya bahwa konsep-konsep lainnyamengalir dari konsep-konsep pokok tersebut yang diperlukan sebagai referensi berulang-ulang dalam menetapkan, menafsirkan, dan menetapkan standar akuntansi keuangan dan pelaporan
Kerangka konseptual  adalah suatu konstitusi, suatu system koheren dari hubungan anatara tujuan dan fundamental yang dapat mendorong standar yang konsisten dan yang menjelaskan sifat, fungsi dan keterbatasan akuntansi keuangan dan laporan keuangan.
Kerangka konseptual dapat digambarkan dalam bentuk hierarki yang memiliki beberapatingkatan yaitu (Belkaoui, 1993) :
1.      Pada tingkatan teori tinggi : kerangka konseptual menyatakan ruang lingkup dan tujuan pelaporan keuangan
2.      Pada tingkatan selanjutnya : kerangka konseptual meng-identifikasi dan menddfinisikankarakteristik kualitatif dari informasi keuangan dan elemen laporan keuangan
3.      Pada tingkatan operasional yang lebih rendah : kerangka konseptual berkaitan dengan prinsip-prinsip dan aturan-aturan (rules) tentang pengukuran dan pengakuan elemenlaporan keuangan dan tipe informasi yang perlu disajikan
Kerangka kerja konseptual dimaksudkan untuk konstitusi dalam proses penyusunan standar.  Tujuannya adalah memberikan petunjuk dalam menyelesaikan perselisihan yang meningkat selama proses penyusunan standar dengan mempersempit pertanyaan, apakah standar telah sesuai dengan kerangka konseptual ataukah tidak.  Secara lengkap, kerangka kerja konseptual adalah :
1.      Petunjuk FASB dalam menetapkan standar akuntansi
2.      Menyediakan kerangka acuan untuk menyelesaikan pertanyaan sebelum ada standar khusus yang mengaturnya.
3.      Menentukan batasan pertimbangan dalam penyusunan laporan keuangan
4.      Mempertinggi komparabilitas dengan menurunkan jumlah alternative metode akuntansi.
Mengapa memerlukan kerangka kerja konseptual ?
1.   Pembuatan standar seharusnya berlandasan dan berhubungan pada sebuah pendirian serangkaian konsep dan tujuan.
2.   Memungkinkan IASB untuk mengeluarkan pernyataan yang lebih berguna dan konsisten dari waktu ke waktu serta menghasilkan suatu standar yang saling berhubungan.
3.   Tanpa kerangka standar yang jelas ini maka setiap orang akan membangun konsep individu yang berbeda-beda.
4.   Kerangka kerja mampu meningkatkan kemampuan memahami dan kepercayaan pengguna laporan keuangan terhadap laporan keuangan
5.   Meningkatkan kemampuan membandingkan laporan keuangan perusahaan
6.   Profession mampu memecahkan secara cepat pratik permasalahan yang baru dan mendadak dengan mengacu pada kerangka kerja sebagai teori dasarnya.
a.  Kelengkapan: semua informasi yang diperlukan untuk Representatif yang tepat disediakan. Kelalaian dapat menyebabkan informasi palsu dan menyesatkan yang tidak bermanfaat bagi pengguna laporan
b.  Kenetralan: perusahaan tidak boleh memilih-milih informasi yang mengedepankan salah satu pihak berkepentingan. Informasi yang tidak bias harus menjadi pertimbangan utama. IASB sangat memperhatikan konsep ini agar laporan keuangan tetap kredibel dan individu tetap mempercayai dan menggunakan laporan keuangan.
c.  Bebas dari kesalahan: sebuah item informasi yang bebas dari kesalahan akan memiliki representative yang sangat akurat dari setiap item keuangannnya. Namun ini tidak berarti kebebasan total dari kesalahan karena dalam langkah pelaporan keuangan melibatkan perkiraan dari berbagai jenis keputusan penilaian manajemen.
a.   Komparabilitas: informasi yang diukur dan dilaporkan dalam cara yang sama untuk perusahaan yang berbeda dapat dibandingkan. Komparabilitas memungkinkan pengguna untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan nyata dalam peristiwa-peristiwa ekonomi antara perusahaan. Tipe lain dari komparabilitas adalah konsistensi, yaitu ketika perusahaan melakukan perlakuan akuntansi yang sama untuk peristiwa serupa dari periode ke periode. Dengan cara ini perusahaan menunjukkan konsistensinya menggunakan standar akuntansi, namun tidak menutup kemungkinan perusahaan mengubah metode yang lama dengan yang baru asalkan metode yang baru lebih baik dari yang lama. Jika metode akuntansi yang digunakan berubah maka perusahaan wajib mengungkapkan sifat, efek dan pembenarannya dalam catatan atas laporan keuangan. Auditor akan melaporkan hal ini dalam laporan auditnyaa.
b. Verifikasi (Pemastian): verifikasi terjadi ketika pengukuran independent, dengan menggunakan metode yang sama, dan memperoleh hasil yangsama. Verifikasi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu verifikasi langsung (perhitungan jumlah fisik langsung yang sama untuk jumlah asset persediaannya) dan tidak langsung (memeriksa input dan menghitung kembali output menggunakan konvensi atau metodologi akuntansi yang sama cth FIFO).
c. Ketepatan waktu: informasi harus tersedia untuk pengambilan keputusan sebelum informasi itu kehilangan kegunaannya untuk mempengaruhi keputusan. Informasi relevan yang tersedia lebih cepat dapat meningkatkan kemampuannya mempengaruhi keputusan, kurang tepatnya waktu penyediaan informasi dapat menyebabkan informasi tidak berguna untuk pengambilan keputusan
d. Mudah dimengerti: berkaitan dengan kemampuan para pembuat keputusan untuk memproses informasi keuangan yang telah dimilikinya. Dapat dimengerti merupakan kualitas informasi yang memungkinkan pengguna untuk mendapatkan informasi yang cukup dengan melihat laporan keuangan suatu perusahaan. Hal ini dapat dilakukan bila informasi keuangan diklasifikasikan, dikarakteristikkan dan disajikan dengan jelas dan ringkas. Dalam memberikan informasi kita harus mengganggap bahwa pengguna memiliki kemampuan yang wajar dalam bisnis dan ekonomi, sehingga laporan keuangan harus relevan dan sangat tepat serta tidak terlalu kompleks dan sulit untuk dipahami oleh penggunanya.
Kerangka kerja konseptual (conceptual framework) didefinisikan oleh  FASB sebagai :
a coherent system of interrelated objectives and fundamentals that is expected to lead to consistent standards and that prescribes the nature, function, and limits of financial accounting and reporting”.
Kerangka kerja konseptual (conceptual framework) adalah suatu sistem koheren yang terdiri dari tujuan dan konsep fundamental yang saling berhubungan, yang menjadi landasan bagi penetapan standar yang konsisten dan penentuan sifat, fungsi, serta batas- batas dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan.
Yang dimaksud tujuan adalah tujuan pelaporan keuangan. Sedangkan fundamentals (kaidah-kaidah pokok) adalah konsep-konsep yang mendasarai akuntansi keuangan, yakni yang menuntun kepada pemilihan transaksi, kejadian, dan keadaan-keadaan yang harus dipertanggungjawabkan, pengakuan dan pengukurannya, cara meringkas serta mengkomunikasikannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Konsep-konsep yang bersifat pokok atau fundamental, artinya bahwa konsep-konsep lainnya mengalir dari konsep-konsep pokok tersebut yang diperlukan sebagai referensi berulang-ulang dalam menetapkan, menafsirkan, dan menetapkan standar akuntansi keuangan dan pelaporan.
1.      Kebutuhan akan Kerangka Kerja Konseptual
1.      Kerangka kerja konseptual akan meningkatkan pemahaman dan keyakinan pemakai laporan keuangan atas pelaporan keuangan, dan akan menaikkan komparabilitas antar laporan keuangan perusahaan.
  1. Masalah-masalah yang baru akan dapat dipecahkan secara cepat jika mengacu pada kerangka teori yang telah ada
2.      Perumusan Kerangka Konseptual
Proses perumusan kerangka konseptual pada dasarnya merupakan proses evolusi yang dihasilkan dari pekerjaan/proyek sebelumnya. Upaya dilakukan sebelum dihasilkan kerangka konseptual, dapat dilacak pada berbagai publikasi.
Kebutuhan akan Kerangka Kerja Konseptual
  1. Kerangka kerja konseptual akan meningkatkan pemahaman dan keyakinan pemakai laporan keuangan atas pelaporan keuangan, dan akan menaikkan komparabilitas antar laporan keuangan perusahaan.
  2. Masalah-masalah yang baru akan dapat dipecahkan secara cepat jika mengacu pada kerangka teori yang telah ada

Sumber :
http://morrislawrence1991.blogspot.com/2014/01/kerangka-kerja-konseptual-pelaporan.html
http://akuntansisangatmudah.blogspot.com/2014/04/kerangka-konseptual-teori-akuntansi.html
http://www.academia.edu/4891199/KERANGKA_KERJA_KONSEPTUAL_TEORI_AKUNTANSI