Senin, 05 November 2012

softskil-koprasi 2


MEKANISME KERJA KOPRASI
kata kopersi sudah tidak asing lagi bagi kita,,,,dan kita juga sudah mengetahui apa itu koperasi sebagai mahasiswa kita harus tahu bagaimana prinsip koperasi dan cara kerja koperasi serta bentuk-bentuknya ..
nahh disini kita akan membahas prinsip,bentuk dan cara kerja koperasi .
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
*keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
*pengelolaan dilakukan secara demokratis;
*pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
*pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
*kemandirian;
*pendidikan perkoperasian;
*kerja sama antar koperasi.
Bentuk dan Kedudukan
1.Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2.Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3.Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4.Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5.Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6.Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7.Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
Persiapan Mendirikan Koperasi
1.Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2.Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
1.Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Penesahan Badan Hukum
1.Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
*2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
*Berita Acara Rapat Pembentukan.
*Surat bukti penyetoran modal.
*Rencana awal kegiatan usaha.
2.Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
*Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
*Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
*
Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4.Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
*daftar nama pendiri;
*nama dan tempat kedudukan;
*maksud dan tujuan serta bidang usaha;
*ketentuan mengenai keanggotaan;
*ketentuan mengenai Rapat Anggota;
*ketentuan mengenai pengelolaan;
*ketentuan mengenai permodalan;
*ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
*ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
*ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.

SEJARH KOPRASI DIINDONESIA

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
  1. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil
  2. Akte pendirian harus menggunakan bahasa belanda
  3. Harus mendapakan izin dari gubernur jendral
pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927
di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang
juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau
menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh
Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada
tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan
kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan
kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
  • memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
    mengenai seluk beluk perdagangan
  • dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
    pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
    penerangannya
  • memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
    pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
    menyangkut perusahaan-perusahaan
  • penerangan tentang organisasi perusahaan
  • menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan
golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu
berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun
1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur
Asing. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan
tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia,
terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah
dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk
mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang
produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang
diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun
1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat. Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di
Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan
kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu
tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangandengan Peraturan
Pemerintah Militer. Namun peraturan tahun 1927 masih tetap berlaku.
masyarat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin
Residen (Shuchokan) dengan menjelaskan syarat-syarat sebagai berikut :
  • Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturanaturannya
  • Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan
    diadakan
  • Nama orang yang bertangguing jawab, kepengurusan dan anggotaanggotanya
  • Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan
    itu sekali-kali bukan pergerakan politik.
Dengan adanya peraturan ini, banyak koperasi-koperasi yang ada dibeberapa daerah menghentikan usahanya dan tidak boleh beroperasi jika tidak dapat izin baru dari ”Scuchokan”.
Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang
dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran
“Kumiai” (koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari
atas menganjurkan berdirinya “Kumiai” di desa-desa yang tujuannya untuk
melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin
kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional. Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan
kepentingannya.

Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain
terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat
SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta
menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,
pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin
pesat.
Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet
Wilopo antara lain mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga
bagian, yaitu :
  • Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi
    perkembangan gerakan koperasi
  • Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi
  • Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan
    atas dasar koperasi
Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953
dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung.
Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah
penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan
Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping halhal
yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga
mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International
Cooperative Alliance (ICA).

Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam
sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan
tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada
tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku PAnglima Tertinggi
Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan
dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945
berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah
Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya
lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap
Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah
undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan
tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol.
Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan
Koperasi.
Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan
(verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat
didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Salah satu pasal yang
terpenting adalah pasal 5 yang berbunyi :
“Koperasi, struktur, aktivitas dan alat pembinaan serta alat
perlengkapan organisasi koperasi, mencerminkan kegotong-royongan
progresif revolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis)”. Dalam memori penjelasannya dinyatakan sebagai berikut :
“Sesuai dengan penjelasan umum perkoperasian (pola koperasi) tidak
dapat dipisahkan dari masalah Revolusi pada umumnya (doktrin Revolusi),
sehingga tantangan-tantangan dari gerakan koperasi hakekatnya merupakan
tantangan daripada Revolusi itu sendiri”.

Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat
dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan
koperasi di Indonesia. Semangat Orde Baru yang dimulai
titik awalnya 11 Maret 1996. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah
untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa
Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan
yang dianut seseorang. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi
nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan
bangsa Indonesia. Di bidang organisasi koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak
individu serta memegamg teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan koperasi,
Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak
meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.
Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah
kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja
untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan
kepentingan masyarakat.
Untuk melaksanakan tujuan ini maka Pemerintah membangun Pusat-pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) di tingkat Pusat
dan juga di tiap ibukota Propinsi. Pusat Pendidikan Koperasi tersebut
sekarang dirubah menjadi Pusat Latihan dan Penataran Perkoperasian
(PUSLATPENKOP) di tingkat Pusat dan Balai Latihan Perkoperasian
(BALATKOP) di tingkat Daerah. Garis-Garis Besar haluan Negara 1988 menetapkan bahwa koperasi
dimungkinkan bergerak di berbagai sector kegiatan ekonomi, misalnya
sektor-sektor : pertanian, industri, keuangan, perdagangan, angkutan dan
sebagainya.
Dalam pola umum Pelita ke lima menyebutkan bahwa : “Dunia usaha
nasional yang terdiri dari usaha Negara koperasi dan usaha swasta perlu
terus dikembangkan menjadi usaha yang sehat dan tangguh dan diarahkan
agar mampu meningkatkan kegairahan dan kegiatan ekonomi serta
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, memperluas lapangan kerja,
meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat, serta
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan memantapkan ketahanan
nasional. Koperasi Unit Desa (KUD)
perlu terus dibina dan dikembangkan agar tumbuh sehat dan kuat sehingga
koperasi akan semakin berakar dan peranannya makin besar dalam
kehidupan sosial ekonomi masyarakat terutama di pedesaan. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah
untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi
yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para
anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD.
Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi
utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan,
penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.
Dalam rangka pengembangan KUD mandiri telah diterbitkan
INSTRUKSI MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang PedomanPembinaan dan Pengembangan KUD mandiri. Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri diarahkan :
  • Menumbuhkan kemampuan perekonomian masyarakat khusunya di pedesaan.
  • Meningkatkan peranannya yang lebih besar dalam perekonomian nasional.
  • Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan ekonomi dan pendapatan yang adil kepada anggotanya.
Ukuran-ukuran yang digunakan untk menilai apakah suatu KUD sudah
mandiri atau belum adalah sebagai berikut :
  • Mempunyai anggota penuh minimal 25 % dari jumlah penduduk dewasa
    yang memenuhi persyaratan kenggotaan KUD di daerah kerjanya.
  • Dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha anggotany maka
    pelayanan kepada anggota minimal 60 % dari volume usaha KUD secara
    keseluruhan.
  • Minimal tiga tahun buku berturut-turut RAT dilaksanan tepat pada
    waktunya sesuai petunjuk dinas.
  • Anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa semua berasal dari anggota
    KUD dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan Badan
    Pemeriksa 3 orang.
  • Modal sendiri KUD minimal Rp. 25,- juta.
  • Hasil audit laporan keuangan layak tapa catatan (unqualified opinion).
  • Batas toleransi deviasa usaha terhadap rencana usaha KUD (Program
    dan Non Program) sebesar 20 %.
  • Ratio Keuangan :
    Liquiditas, antara 15 % s/d 200 %.
    Solvabilita, minimal 100 %.
  • Total volume usaha harus proposional dengan jumlah anggota, denngan
    minimal rata-rata Rp. 250.000,- per anggota per tahun.
  • Pendapatan kotor minimal dapat menutup biaya berdasarkan prinsip
    effisiensi.
  • Sarana usaha layak dan dikelola sendiri.
  • Tidak ada penyelewengan dan manipulasi yang merugikan KUD oleh
    Pengelola KUD.
  • Tidak mempunyai tunggakan.


http://yanizzeccson.blogspot.com/2009/11/sejarah-koperasi-di-indonesia.html

softskill koprasi 2

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

~Tugas
Tugas adalah kewajiban atau suatu pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Dapat diartikan pula tugas adalah suatu pekerjaan yg wajib dikerjakan atau yg ditentukan untuk dilakukan karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung jawab diri nya.

~Tanggung Jawab
                  Adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban/tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya.
Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Wewenang diterima maka tanggung jawab harus juga diterima dengan sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manager yang menjadi penangung jawab terakhir mengenai maju/mundurnya suatu perusahaan.

~Wewenang (authority)
Wewenang (authority) merupakan kunci daripada pekerjaan seorang manajer. Arti sebenarnya dari seorang manajer dalam sebuah organisasi dan hubungannya dengan orang lain pada organisasi tersebut terlihat pada wewenang yang dimilikinya. Yang mengikat bahagian-bahagian daripada suatu struktur organisasi adalah hubungan wewenang.
Wewenang adalah : Kekuasaan menggunakan sumbardaya untuk mencapai tujuan organisasi

·         PERBEDAAN TUGAS DAN WEWENANG

Secara umum Wewenang adalah Kekuasaan menggunakan sumbardaya untuk mencapai tujuan organisasi dan secara umum tugas di definisikan sebagai kewajiban atau suatu pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya.

Di bawah ini dijabarkan pengertian wewenang bagi para ahli :
Menurut Louis A. Allen dalam bukunya, Management and Organization : Wewenang adalah jumlah kekuasaan (powers) dan hak (rights) yang didelegasikan pada suatu jabatan.

·         Menurut Harold Koontz dan Cyril O’Donnel dalam bukunya, The Principles of Management Authority adalah suatu hak untuk memerintah / bertindak.

·         Menurut G.R.Terry: Wewenang adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain supaya bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki wewenang itu.

·         Menurut R.C.Davis dalam bukunya, Fundamentals of Management: Authority/wewenang adalah hak yang cukup, yang memungkinkan seseorang dapat menyelesaikan suatu tugas/kewajiban tertentu. Jadi, wewenang adalah dasar untuk bertindak, berbuat dan melakukan kegiatan/aktivitas perusahaan. Tanpa wewenang orang-orang dalam perusahaan tidak dapat berbuat apa-apa.
Sejauh ini tugas hanya diartikan menjadi sesuatu yg sudah sewajibnya dan harus dilakukan bagi seorang individu dalam suatu pekerjaannya, mungkin saja dalam aktifitas nya juga. Kesimpulan akhir bahwa tugas dan wewenang memang memiliki perbedaan tetapi tetap dalam suatu hubungan seperti yg dikatakan oleh R.C Davis bahwa tanpa wewenang orang-orang di dalam perusahaan tidak dapat berbuat apa-apa. Dengan kata lain penyertaan tugas juga berhubungan dengan wewenang.

Wewenang di bagi menjadi tiga, yaitu:

1.      Wewenang  Lini

Adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan melalui tingkatan         organisasi.

2.      Wewenang  Staff

Adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia ini.

3.      Wewenang Fungsional

Adalah wewenang anggota staf departemen untuk mengendalikan aktivitas departemen lain karena berkaitan dengan tanggung jawab staf spesifik.

Di dalam definisi tugas dan wewenang di atas kita dapat membedakan antara tugas dan wewenang. Tugas dapat diartikan bahwa merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan seorang individu. Sedangkan wewenang merupakan suatu aktifitas dimana seseorang atau suatu posisi memanfaatkan sumber daya, maupun itu sumber daya manusia sekalipun untuk mencapai tujuan yg diharapkan dari suatu organisasi . tugas dan wewenang memiliki perbedaan yang jauh akan arti tetapi terlihat begitu berhubungan satu sama lain. Tugas merupakan suatu yg wajib dikerjakan seorang individu karna terjadinya suatu wewenang dari atasan yg berwenang yang hasil dari tugas tersebut akan berguna bagi kemajuan suatu organisasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa wewenang akan menghasilkan sebuah tugas bagi seorang individu yg berada di dalam jangkauan wewenang tersebut yg hasilnya akan mengakibatkan kemajuan yg berarti bagi sebuah organisasi.

Arti Pentingnya Wewenang
Wewenang merupakan dasar untuk bertindak, berbuat, dan melakukan kegiatan/aktivitas dalam suatu perusahaan.

Jenis-jenis wewenang :

a.       Wewenang garis, adalah kekuasaan, hak dan tanggung jawab langsung berada pada seseorang atas tercapainya tujuan. Ia berwewenang mengambil keputusan dan berkuasa, berhak serta bertanggung jawab langsung untuk merealisasi keputusan tersebut. Disimbolkan dengan garis (_______).

b.      Wewenang staff, adalah kekuasaan dan hak, hanya untuk memeberikan data, informasi dan saran-saran saja untuk membantu lini, supaya bekerja efektif dalam mencapai tujuan. Seseorang yang mempunyai wewenang staf, tidak berhak mengambil keputusan dan merealisasikan keputusan serta tidak bertanggung jawab langsung atas tercapainya tujuan. Tegasnya pemegang wewenang staf hanya merupakan pembantu lini untuk menyediakan data, informasi, dan saran-saran dipakai tidaknya tergantung manajer lini. Disimbolkan dengan garis terputus-putus (---------).

c.       Wewenang fungsional, kekuasaan seorang manajer adalah karena proses-proses, praktek-praktek, kebijakan-kebijakan tertentu atau soal-soal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan oleh pegawai-pegawai lain dalam bagian-bagian lain pula. Disimbolkan dengan garis terputus-putus dan titik-titik (-●-●-●-●-●-●-).

d.      Wewenang wibawa, kewibawaan seseorang adalah karena kecakapan, perilaku, ketangkasan, dan kemampuan, sehingga ia disegani.

Sumber-sumber Wewenang:

a.       Teori wewenang formal
Wewenang yang dimiliki seseorang bersumber dari barang-barang yang dimilikinya, sebagaimana yang diatur oleh undang-undang, hokum, dan hukum adat dari lembaga tersebut. Contoh : pemilik saham mempunyai wewenang karena saham yang dimilikinya.

b.      Teori penerimaan wewenang
Wewenang bersumber dari penerimaan, kepatuhan, dan pengakuan para bawahan terhadap perintah, dan kebijakan-kebijakan atas kuasa yang dipegangnya. Contoh : rakyat memilih presiden, sehingga presiden memiliki wewenang untuk memerintah. Presiden memiliki wewenang selama rakyat mentaati dan mematuhi perintah-perintahnya. Jika rakyat tidak lagi mematuhi perintah-perintahnya maka wewenang akan hilang.

c.       Wewenang dari situasi
Wewenang bersumber dari situasi darurat atau kejadian-kejadian luar biasa. Pemimpin yang wewenangnya bersumber dari situasi sering disebut pemimpin sejati dan tanpa pamrih, begitu situasi normal kembali maka wewenangnya akan hilang. Contohnya : sebuah kapal laut terbakar, kemudian seorang penumpang memerintahkan agar sekoci diturunkan dan perinyahnya ini ditaati serta dilaksanakan penumpang lainnya. Orang tersebut mempunyai wewenang hanya karena situasi, serta mengambil alih wewenang kapten kapalnya.

d.      Wewenang dari jabatan
Wewenang bersumber dari posisi yang dijabatnya di dalam organisasi yang bersangkutan. Contohnya : Seorang dosen mempunyai wewenang untuk meluluskan seorang mahasiswa, karena ia mempunyai wewenang (kedudukan=posisi) untuk itu.

e.       Wewenang dari faktor teknis
Wewenang bersumber dari computer yang dipakainya untuk memproses data. Operator berwenang menginformasikan dan menjelaskan hasil proses data itu, menjadi suatu keputusan yang diterima oleh orang lain.

f.       Wewenang dari hukum
Wewenang bersumber dari hukum atau undang-undang yang berlaku. Contohnya : Polisi mengatur lalu lintas karena ada hokum yang mengaturnya.


Batas-batas Wewenang
a.   Fisik
b.   Alamiah
c.   Teknologi
d.   Ekonomi
e.   Partnership agreement
f.    Lembaga
g.   Hukum


Pengertian Anggaran Secara Umum

Anggaran merupakan suatu alat untuk perencanaan dan pengawasan operasi keuntungan dalam suatu organisasi laba dimana tingkat formalitas suatu budget tergantung besar kecilnya organisasi. Untuk melaksanakan tugas di atas, tentu saja diperlukan rencana yang matang. Dengan demikian dari gambaran tersebut dapat terasa pentingnya suatu perencanaan dan pengawasan yang baik hanya dapat diperoleh manajemen dengan mempelajari, menganalisa dan mempertimbangkan dengan seksama kemungkinan-kemungkinan, alternatif-alternatif dan konsekwensi yang ada sehingga dapat didefinisikan sebagai berikut:
Menurut Munandar, (1985 : hal 1), pengertian anggaran yaitu:
“Budget (anggaran) ialah suatu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan. Yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang.”
Menurut Y. Supriyanto, (1985:227), pengertian anggaran yaitu:
“Budgeting menunjukkan suatu proses, sejak dari tahap persiapan yang diperlukan sebelum dimulainya penyusunan rencana, pengumpulan berbagai data dan informasi yang diperlukan. Pembagian tugas perencanaan, penyusunan rencana itu sendiri, implementasi dari rencana tersebut, sampai pada akhirnya tahap pengawasan dan evaluasi dari hasil-hasil pelaksanaan rencana.”

Pengertiananggaran menurut para ahli antara lain :

1.      Menurut John F. Due
      Abudget in general sense of term, is financial plan for specified period time. agovernment budget therefore is a statement of proposed expenditures andexpected revenues for coming period together with data of actual expenditures andrevenues for current and past period . Dalambahasa Indonesia berarti “ Sebuah anggaran dalam arti umum dari istilah, adalahrencana keuangan untuk jangka waktu tertentu. Anggaran pemerintah karena ituadalah pernyataan dari pengeluaran yang diusulkan dan pendapatan yangdiharapkan untuk periode yang akan datang bersama-sama dengan data pengeluaranaktual dan pendapatan untuk periode saat ini dan sebelumnya”.

2.      Menurut Otto Eckstein
            A budget is detailedstatement of governments expenditures and revenues usually for a year. Dalambahasa Indonesia berarti “Anggaran adalah laporan rinci pengeluaran pemerintahdan pendapatan biasanya selama setahun”.

3.   Menurut M. Marsono
            Anggaran adalah suaturencana pekerjaan keuangan yang pada satu pihak mengandung jumlah pengeluaranyang setinggi-tingginya yang mungkin diperlukan untuk membiayai kepentingannegara pada satu masa depan, dan pada pihak lain perkiraan pendapatan(penerimaan) yang mungkin diterima dalam masa tertentu.
            Maka dapat disimpulkanbahwa pengertian anggaran adalah sebuah pekerjaan berupa rancangan pendapatandan pengeluaran pemerintah dalam jangka waktu tertentu yang digunakan untukmembiayai negara dalam kurun waktu tertentu

ISI ANGGARAN
Munandar (2001 : 19), menyebutkan isi anggaran secara garis besar terdiri atas :
1.      Anggaran taksiran, yaitu anggaran yang berisi taksiran-taksiran kegiatan perusahaan dalam periode tertentu di masa yang akan datang. Serta taksiran-taksiran tentang keadaan atau posisi finansial perusahaan pada suatu saat tertentu di masa yang akan datang
2.      Anggaran variabel, yaitu anggaran yang berisi tingkat perubahan biaya atau tingkat variabilitas biaya, khususnya biaya semi variabel, sehubungan dengan adanya perubahan produktivitas perusahaan.
3.      Analisis statistika dan matematika pembantu, yaitu analisis yang dipergunakan untuk membuat taksiran-taksiran serta yang dipergunakan untuk mengadakan penelitian dalam rangka megadakan pengawasan kerja.
4.      Laporan anggaran, yaitu tentang realisasi pelaksanaan anggaran yang dilengkapi dengan berbagai analisis perbandingan antara anggaran dengan realisasinya, sehingga dapat diketahui sebab-sebab terjadinya penyimpangan, baik yang bersifat menguntungkan maupun yang bersifat merugikan, sehingga dapat ditarik kesimpulan dan beberapa tindak lanjut yang segera perlu dilakukan.
Prosedur Penyusunan Anggaran
Dalam penyusunan anggaran (budget), menurut Munandar (2001 : 17) yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyusunan anggaran serta kegiatan penganggaran lainnya adalah di tangan pimpinan tertinggi perusahaan. Hal tersebut disebakan karena pimpinan tertinggi perusahaanlah yang paling berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan secara keseluruhan.
Namun dalam menyiapkan dan menyusun anggaran (budget) serta kegiatan-kegiatan penganggaran lainnya tidak harus ditangani sendiri oleh pimpinan tertinggi perusahaan, melainkan dapat didelegasikan kepada bagian lain dalam perusahaan.
Menurut Mas’ud Machfoedz (1989 : 4), dalam penyusunan anggaran, terdapat hal-hal yang penting yang harus diperhatikan diantaranya :
1.      Harus selalu diingat bahwa anggaran merupakan bagian dari sistem yang lebih besar .
2.      Dalam penyusunan angaran harus sudah ditentukan terlebih dahulu tujuan pokok perusahaan.
3.      Setelah ditentukan tujuan pokok perusahaan, maka disusun beberapa alternatif program, setelah itu ditentukan program-program mana yang paling mungkin dilaksanakan.
4.      Program pada umumnya meliputi kegiatan untuk beberapa tahun, oleh karena itu program harus dibagi-bagi secara tahunan.
5.      Setelah ditetapkan pembagian tersebut diterjemahkan dalam angka-angka pada tahun tertentu.
Bagian yang diserahi tugas mempersiapkan dan menyusun anggaran tersebut sangat tergantung pada struktur organisasi dari masing-masing perusahaan, tugas ini dapat didelegasikan kepada
1.   Bagian administrasi
Biasa dilakukan oleh perusahaan kecil, karena kegiatan perusahaan tidak terlalu kompleks, sederhana denga ruang lingkup yang terbatas, sehingga tugas penyusunan anggaran tidak perlu banyak melibatkan secara aktif seluruh bagian yang ada di perusahaan. Penunjukkan bagian administrasi dilakukan karena pada bagian ini terkumpul semua data dan informasi yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan. Dengan bekal data informasi tersebut, ditambah dengan informasi-informasi ekstern, maka bagian administrasi diharapkan mampu menyusun anggaran daripada bagian lain dalam perusahaan.
2.   Panitia anggaran
Hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan besar, sebab pada perusahaan besar kegiatannya cukup komlpleks, dengan ruang lingkup yang luas, sehingga bagian administrasi sudah tidak mungkin dan tidak mampu untuk menyusun anggaran sendiri tanpa partisipasi dari bagian lain di perusahaan.
Bagian-bagian yang terlibat di dalam panitia anggaran adalah antara lain :
1.      Direksi, berperan memberikan bahan masukan mengenai berbagai kendala umum serta rencana perusahaan secara menyeluruh baik rencana jangka pendek maupun rencana jangka panjang.
2.      Manajer perusahaan, bertugas menyusun anggaan penjualan dan anggaran biaya distribusi, termasuk biaya iklan dan promosi.
3.      Manajer Produksi, bertugas menyusun anggaran-anggaran yang berhubungan dengan seluruh kegiatan produksi, seperti jumlah yang akan dihasilkan, tenaga kerja, bahan mentah, pembelian dan biaya overhead pabrik.
4.      Manajer keuangan, bertugas menyusun anggaran-anggaran yang berhubungan dengan posisi keuangan perusahaan seperti angaran kas, anggaran rugi laba dan neraca.
5.      Manajer umum, administrasi dan personalia, bertugas menyusun anggaran-anggaran yang berhubungan dengan biaya umumdan administrasi serta personalia.

PERKEMBANGAN GERAKAN KOPERASI INDONESIA ZAMAN KEMERDEKAAN DAN ERA ORDE LAMA

A. Era Kebangkitan Gerakan Koperasi Indonesia (1945-1950)
     Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat diproklamirkannya Kemerdekaan indonesia, tangga; 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasian. bahkan sejak diberlakukannya UUD’45 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan koperasi di Indonesia sangatlah diutamakan.
    Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (pecah belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai: pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun kembali menghangat. Hal ini sejalan pula dengan menggeloranya “semangat dan nilai-nilai perjuangan’45″, anatara rakyat dan pemerintah saling bahu membahu berusaha mengatasi persoalan-persoalan disemua sektor kehidupan. Peran Koperasi dituangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD’45 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
    Pada tahun 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam negeri menjadi masing-masing Jawatan Koperasi dan Jawatan Perdagangan. Jawatan yang pertama disebut vertugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi dan Jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan perdagangan. 
Pada tahun 1946 perang sengit melawan kolonial berlangsung sehingga menyulitkan perkembangan gerakan koperasi. Tetapi ketika Belanda melakukan blokade, yang menyebabkan banyak barang kebutuhan rakyat di daerah kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia sangat sulit dicari dan terbatas, antusiasme berkoperasi muncul kembali. Koperasikemudian mengambil peran sebagai distributor barang-barang kebutuhan rakyat.
     Akhir tahun 1946 jumlah koperasi yang didirikan melonjak cepat. Di Pulau Jawa tercatat ada 2500 perkumpulan koperasi yang diawasi pemerintah. Menjamurnya koperasi ketika itu memancing kaum partai untuk memanfaatkan keberadaan merekan dengan tujuan partai. Dan banyak koperasi yang kemudian diperalat oleh para pimpinan partaui, ini berarti secara sadar telah melanggar prinsip-pronsip berkoperasi. Pada akhir tahun 1946 itu gerakan koperasi jawa Barat sepakat mengadakan konfrensi. Pelaksanaan konfrensi berlangsung di Ciparay itu berhasil membentuk “Pusat Koperasi Primer”. Organisasi ini ditugaskan untuk, antara lain :
1. Mengkoordinir gerakan koperasi yang ada diseluruh Jawa Barat;
2. Mendorong terbentuknya koperasi-koperasi di seluruh Jawa Barat;
3. Secepat-cepatnya mendorong terselenggaranya Kongres Koperasi seluruh Indonesia.

Kongres Koperasi I
     Atas dasar keputusan konfrensi Ciparay, Pusat Koperasi Priangan mengambil prakarsa untuk menyelenggarakan Kongres Koperasi Seluruh Indonesia. Untuk itu dilakukan persiapan sebagai berikut :
1. Menetapkan tempat berlangsungnya kongres, yaitu di Tasikmalaya;
2. mengirim utusan untuk menemui Bung Hatta, Wakil Presiden, untuk membicarakan rencana kongres yang dimaksud. Disamping itu juga dibicarakan berbagai masalah yang dihadapi oleh gerakan dalam mengembangkan koperasi nasional.
      Kongres akhirnya dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana, peserta yang hadir sebanyak kurang lebih 500 orang utusan yang berasal dari berbagai daerah, misalnya dari koperasi di Jawa dan Madura, Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi. Kongres terlaksana mulai tanggal 11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. kongres Pertama ini mengeluarkan beberapa keputusan antara lain :
a. Terwujudnya Kesepakatan untuk mendirikan sokri (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
b. Ditetapkannya asas Koperasi Indonesia : berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong
c. Ditetapkan tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
d. Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian, agar para anggotanya dapat lebih loyal terhadap koperasi.
Akan tetapi, karena pada masa itu bangsa Indonesia masih sibuk oleh perjuangan mempertahankan kemerdekaannya, maka peranan SOKRI untuk mempersatukan seluruh koperasi di tanah air belum dapat berjalan mulus.
     Pemerintah Republik Indonesia kemudian meninjau kembali peraturan perkoperasian peninggalan kaum kolonial yang tidak cocok lagi dengan bangsa Indonesia. Termasuk diantaranya Undang-undang/Peraturan Koperasi tahun 1927, Stbl. No. 91 dan menggantikannya dengan Peraturan Koperasi Tahun 1949 No.179. Disini dijelaskan tentang koperasi Indonesia, bahwa koperasi merupakan perkumpulan orang-orang atau badan-badan hukum Indonesia uyang memberi kebebasan kepada setiap orang asat persamaan untuk menjadi anggota atau menyatakan berhenti jadi anggota.Tujuan utama dalam wadah koperasi ini yaitu memajukan tingkat kesejahteraan lahiriyah para anggotanya dengan melakukan usaha-usaha bersama dibidang perdagangan, usaha kerajinan, pembelian/pengadaan barang-barang keperluan anggota, tanggung menanggung kerugian yang diderita, pemberian atau pengaturan pinjaman, pembentukan koperasi harus diperkuat dengan akta (surat yang sah) dan harus didaftarkan serta diumumkan menurut cara-cara yang ditentukan pemerintah.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU

Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan
Pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia
tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran pikiran yang nyata-nyata hendak:
a.   Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b.   Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2.   a.   Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
      b.   Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil
dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3.   Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan
perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
            Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1954, sesuai pula dengan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu
keharusan karena baik isi maupun jiwanya Undang-Undang tersebut
mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja serta landasan idiil koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak social.
            Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta keswakertaan yang sesungguhnya
merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri yang pada
gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri. Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14
tahun 1965 tentang Perkoprasian tersebut dengan Undang-Undang baru
yang benar-benar dapat menempatkan koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa
Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia.
            Di bidang organisasi koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta memegamg teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan koperasi, Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong. Dengan berpedoman kepada Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Pemerintah memberikan bimbingan kepada koperasi dengan sikap seperti tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar koperasi benar-benar mampu melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan
kepentingan
masyarakat.
            Dari pengertian umum di atas, maka cirri-ciri seperti di bawah ini seharusnya selalu nampak:
a.   Bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Pengaruh dan penggunaan modal dalam koperasi Indonesia tidak boleh mengurangi makna dan tidak boleh mengaburkan pengertian koperasi Indonesia berdasarkan perkumpulan orang-orang dan bukan sebagai perkumpulan modal. Ini berarti bahwa koperasi Indonesia harus benar-benar mengabdikan kepada perikemanusiaan dan bukan kepada kebendaan;
b.   Bahwa koperasi Indonesia bekerjasama, bergotong-royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban yang berarti koperasi adalah dan seharusnya merupakan wadah demokrasi ekonomi dan social. Karena dasar demokrasi ini, milik para anggota sendiri dan pada dasarnya harus diatur serta diurus sesuai dengan keinginan para anggota yang berarti
bahwa hak tertinggi dalam koperasi terletak pada Rapat Anggota.
c.   Bahwa segala kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota. Dalam koperasi tidak boleh dilakukan paksaan, ancaman, intimidasi dan campur tangan dari pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut-pautnya dengan soal-soal intern koperasi;
d.   Bahwa tujuan koperasi Indonesia harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari para anggotanya dan disumbangkan para anggota masing-masing. Ikut sertanya anggota sesuai dengan kecilnya karya dan jasanya harus dicerminkan pula dalam hal pembagian
pendapatan dalam koperasi”.
Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang- Undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi syarat sekitar 15.000 buah koperasi saja. Sedangkan selebihnya koperasi-koperasi tersebut harus dibubarkan dengan alasan tidak dapat menyesuaikan terhadap UU No. 12/1967 dikarenakan hal-hal sebagai
berikut:
a.   koperasi tersebut sudah tidak memiliki anggota ataupun pengurus serta Badan Pemeriksa, sedangkan yang masih tersisa adalah papan nama;
      b.   sebagian besar pengurus dan ataupun anggota koperasi yang
bersangkutan terlibat G30S/PKI ;
      c. koperasi yang bersangkutan pada saat berdirinya tidak dilandasi oleh kepentingan-kepentingan ekonomi, tetapi lebih cenderung karena dorongan politik pada waktu itu ;
d. koperasi yang bersangkutan didirikan atas dasar fasilitas yang tesedia, selanjutnya setelah tidak tersedia fasilitas maka praktis koperasi telah terhenti. Sejak awal Pelita I pelaksanaan pembangunan telah diarahkan untuk menyentuh segala kehidupan bangsa sebagai suatu gerak perubahan kearah kemajuan. Seperti halnya Negara-negara berkembang yang menderita penjajahan di masa lalu, maka pembangunan yang berlangsung dalam suatu hubungan kemasyarakatan yang terbentuk dalam kemerdekaan, merupakan gerak perubahan yang bersifat mendasar dan menyeluruh. Dalam kaitan ini, proses pembangunan yang berlangsung dalam periode transisional dari hubungan saling pengaruh mempengaruti yang berlaku dalam lingkungan masyarakat colonial kea rah susunan dan hubungan kemasyarakatan baru,
sungguh merupakan pekerjaan besar yang tidak mudah.
Periode pelita I pembangunan perkoperasian menitikbertkan pada investasi pengetahuan dan ketrampilan orang-orang koperasi, baik sebagaiorang gerakan koperasi maupun pejabat-pejabat perkoperasian. Untuk
memberikan peranan pada koperasi di masa dating sebagai konsekuensi
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), maka koperasi-koperasi perlu dilandasi lebih dulu dengan jiwa koperasi yang mendalam, perlengjkapan perlengkapan pengetahuan dan ketrampilan di bidang mental, organisasi, usaha dan ketatalaksanaan agar mampu terjun di tengah-tengah arena pembangunan. Untuk melaksanakan tujuan ini maka Pemerintah membangun Pusat-pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) di tingkat Pusat dan juga di tiap ibukota Propinsi. Pusat Pendidikan Koperasi tersebut sekarang dirubah menjadi Pusat Latihan dan Penataran Perkoperasian (PUSLATPENKOP) di tingkat Pusat dan Balai Latihan Perkoperasian
(BALATKOP) di tingkat Daerah.
Di samping investasi mental ini telah dimulai pula rintisan investasi fisik dan financial untuk melatih koperasi bergerak di bidang ekonomi. Untuk itu
maka di samping pembinaan usaha dan tatalaksana didirikan pula Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) di tahun 1970 yang menjamin pinjamanpinjaman koperasi dari bank-bank Pemerintah, secara selektif dan bertahap. Di samping itu LJKK juga berperan untuk ikut dalam partisipasi modal pada proyek kredit investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kebijakan tertentu, Pemerintah atas dasar pertimbangannya apabila dinilai
bunga atas sesuatu kredit pada koperasi terlalu tinggi, LJKK memberikan
subsidi bunga. Sekarang Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) dirubah statusnya menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (PERUM PKK). Untuk mengatasi kelemahan organisasi dan memajukan manajemen koperasi maka sejak tahun1972 dikembangkan penggabungan koperasikoperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasikoperasi
yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan
menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelmas menjadi KUD (Koperasi Unit
Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu
mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai dengan tuntutan kemajuanzaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi Instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
Dalam kenyataannya meskipun arus sumber-sumber daya
pembangunan yang dicurahkan untuk mengatasi kemiskinan, khususnya di daerah-daerah pedesaan, belum pernah sebesar seperti dalam era pembangunan selama ini, namun kita sadarai sepenuhnya bahwa gejala
kemiskinan dalam bentuk yang lama maupun yang baru masih dirasakan
sebagai masalah mendasar dalam pembangunan nasional. Keadaan yang telah berlangsung lama tersebut membuat masyarakat yang tergolong miskin dan lemah ekonominya belum pernah mampu untuk ikut memanfaatkan secara optimal berbagai sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia. Pada umumnya masyarakat yang termasuk golongan ini antara lain : kelompok petani, buruh tani, nelayan yang hidup di desa-desa dan kelompok pekerja kasar di kota-kota bahkan meliputi pula kelompok penerima dengan hasil tetap seperti karyawan-karyawan perusahaan serta pegawai-pegawai kecil. Mereka miskin dan lemah karena mereka tidak
memiliki modal yang cukup dan ketrampilan serta pendidikan yang layak.
Namun demikian, di samping kelemahan yang ada, dapat pula dicatat berbagai potensi yang mereka miliki. Potensi dan kekuatan tersebut antara lain :
      (1). bahwa ada kemauan dan kemampuan bekerja keras dan keuletan untuk dapat tumbuh dan berkembang;
      (2). bahwa sebagian besar dari mereka adalah pekerja dalam bidang pertanian yang mempengaruhi dan menentukan kekuatan perkekonomian nasional;
      (3). bahwa sejumlah besar mereka (70 sampai dengan 80% rakyat Indonesia tinggal di daerah pedesaan); dan
      (4). bahwa pada dasarnya mereka memiliki potensi social ekonomi yang dapat dikembangkan lebih lanjut melalui pendekatan pembangunan yang bersifat khusus. Sedangkan untuk keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan peranannya perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
            1.     Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang
layak oleh, dengan cara :
                    a. bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan bersaing dari anggota;
                    b.  memperpendek jaringan pemasaran;
                    c.  Memiliki manajer yang cukup trampil berpengetahuan luas dan memiliki idealisme;
d.
Mempunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu
unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yan
g dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
            2.     Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
            3.     Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya over head yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya per unit yang relative kecil
            4.     Terciptanya ketrampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
            5.     Pembebasan resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secaracbersama di antara anggota-anggotanya.
            6.     Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat. Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian. Sebagai gambaran perkembangan koperasi setelah masa Orde Baru dapat diikuti pada table berikut
                    Garis-Garis Besar haluan Negara 1988 menetapkan bahwa koperasi
dimungkinkan bergerak di berbagai sector kegiatan ekonomi, misalnya
sektor-sektor : pertanian, industri, keuangan, perdagangan, angkutan dan
sebagainya.
                    Dalam pola umum Pelita ke lima menyebutkan bahwa : “Dunia usaha nasional yang terdiri dari usaha Negara koperasi dan usaha swasta perlu terus dikembangkan menjadi usaha yang sehat dan tangguh dan diarahkan agar mampu meningkatkan kegairahan dan kegiatan ekonomi serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, memperluas lapangan kerja, meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan memantapkan ketahanan nasional. Dalam hal ini perlu diperluas kesempatan berusaha serta ditumbuh kembangkan swadaya dan kemampuan berusaha khususnya bagi koperasi,
usaha kecil serta usaha informal dan tradisional, baik usaha masyarakat di
pedesaan maupun di perkotaan. Selanjutnya perlu disiptakan iklim usaha yang sehat serta tata hubungan yang mendorong tumbuhnya kondisi saling menunjang antara usaha Negara, usaha koperasi dan usaha swasta keterkaitan yang saling menguntungkan dan adil sntara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah “ (butir 2).
Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki
dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola Umum Pelita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi nasional, koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di bidang produksi, konsumsi, pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan dan
ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku
utama dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Pembinaan yang tepat atas koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara sehat serta hasil-hasil usahanya makin dinikmati oleh para anggotanya, Koperasi Unit Desa (KUD) perlu terus dibina dan dikembangkan agar tumbuh sehat dan kuat sehingga koperasi akan semakin berakar dan peranannya makin besar dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat terutama di pedesaan “ (butir d. 33). Dalam Pelita V kebijakan pembangunan tetap bertumpu pada trilogy pembangunan dengan menekankan pemerataa pembangunan dan hasilhasilnya menuju terciptanya keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia,
yang disertai pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta stabilitas yang
mantap. Ketiga unsure Trilogi Pembangunan tersebut saling mengkait dan saling memperkuat serta perlu dikembangkan secara selaras, serasi dan seimbang.
Dalam memperkokoh kerangka landasan untuk tinggal landas dibidang
ekonomi, peranan koperasi merupakan aspek yang strategis di samping peran pelaku ekonomi lainnya. Kopperasi harus tumbuh kuat dan mampu menangani seluruh aspek kegiatan dibidang pertanian, industry yang kuat dan dibidang perdagangan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat. Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V masih terpusatkan pada sector pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis lain. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi
utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan,
penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi. Dalam rangka pengembangan KUD mandiri telah diterbitkan INSTRUKSI MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri. Pembinaan dan
Pengembangan KUD mandiri diarahkan :
1.      Menumbuhkan kemampuan perekonomian masyarakat khusunya di
pedesaan.
2.      Meningkatkan peranannya yang lebih besar dalam perekonomian
nasional.
3.      Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan ekonomi dan pendapatan yang adil kepada anggotanya. Ukuran-ukuran yang digunakan untk menilai apakah suatu KUD sudah mandiri atau belum adalah sebagai berikut :
1.      Mempunyai anggota penuh minimal 25 % dari jumlah penduduk dewasa yang memenuhi persyaratan kenggotaan KUD di daerah kerjanya.
2.      Dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha anggotany maka
pelayanan kepada anggota minimal 60 % dari volume usaha KUD secara
keseluruhan.
3.      Minimal tiga tahun buku berturut-turut RAT dilaksanan tepat pada
waktunya sesuai petunjuk dinas.
4.      Anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa semua berasal dari anggota
KUD dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan Badan
Pemeriksa 3 orang
.
5.      Modal sendiri KUD minimal Rp. 25,- juta.
6.      Hasil audit laporan keuangan layak tapa catatan (unqualified opinion).
7.      Batas toleransi deviasa usaha terhadap rencana usaha KUD (Program
dan Non Program) sebesar 20 %.
8.      Ratio Keuangan : Liquiditas, antara 15 % s/d 200 %. Solvabilita, minimal 100 %.
9.      Total volume usaha harus proposional dengan jumlah anggota, denngan
minimal rata-rata Rp. 250.000,- per anggota per tahun.
10.  Pendapatan kotor minimal dapat menutup biaya berdasarkan prinsip
effisiensi.
11.  Sarana usaha layak dan dikelola sendiri
12.  Tidak ada penyelewengan dan manipulasi yang merugikan KUD oleh
Pengelola KUD.
13.  Tidak mempunyai tunggakan. Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksnakan usaha. Pengalaman empiris dimancanegara dan di negeri kita sendiri menunjukkan bahwa struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi performance dan success koperasi (Ismangil, 1989).

MEKANISME KERJA KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip koperasi, sebagai berikut:
·         keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         kemandirian
·         pendidikan perkoperasian
·         kerja sama antar koperasi


Bentuk dan Kedudukan
1.      Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
2.      Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
3.      Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum
4.      Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
5.      Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
6.      Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
7.      Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.

Persiapan Mendirikan Koperasi
a.       Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi
b.      Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
1.      Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.      Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3.      Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pengesahan Badan Hukum
1.      Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
Ø  2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi)
Ø  Berita Acara Rapat Pembentukan.
Ø  Surat bukti penyetoran modal.
Ø  Rencana awal kegiatan usaha.
2.      Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Ø  Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
Ø  Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
Ø  Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.      Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4.      Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.      Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.      Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.      Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
*daftar nama pendiri;
*nama dan tempat kedudukan;
*maksud dan tujuan serta bidang usaha;
*ketentuan mengenai keanggotaan;
*ketentuan mengenai Rapat Anggota;
*ketentuan mengenai pengelolaan;
*ketentuan mengenai permodalan;
*ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
*ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
*ketentuan mengenai sanksi.

Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.

Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.

Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.

ORGANISASI SEBAGAI SISTEM SOSIAL
Seperti telah dibahas sebelumnya, bahwa pengertian organisasi adalah suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama. Tujuan merupakan hasil yang berupa barang, jasa, uang, pengetahuan dan lain – lain. Sedangkan pengertian dari sosial adalah manusia yang berkaitan dengan masyarakat dan para anggotanya(dikutip dari W3dictionary). Dengan demikian system sosial merupakan orang-orang dalam masyarakat dianggap sebagai sistem yang disusun oleh karakteristik dari suatu pola hubungan dimana sistem tersebut bekerja untuk mewujudkan keinginannya.
Beberapa hal yang menggambarkan organisasi sebagai system social antara lain dengan adanya organisasi social dan organisasi social. Perilaku organisasi adalah telaah dan penerapan pengetahuan tentang bagaimana orang bertindak di dalam organisasi.
Dengan demikian dalam kaitannya dengan organisasi sebagai sistem sosial maka kajian perilaku organisasi mencakup berbagai aspek seperti : publik, bisnis, sosial dll. Sebagai contoh PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) sebagai organisasi yang bergerak dibidang olahraga sepakbola tidak hanya terpaku pada satu aspek kajian yaitu sepakbola. Bidang – bidang lain juga harus dikaji untuk memajukan organisasi dan mencapai tujuannya memajukan sepakbola Indonesia. Aspek yang dikaji antara lain aspek bisnis, publik dll. Mungkin anda bertanya,”Apa kaitan sepakbola dengan bisnis?”. Pada Zaman sekarang ini olahraga khususnya sepakbola memiliki kaitan dengan aspek bisnis contohnya hak siar televise, iklan sponsor yang dapat menghasilkan income. Kemudian apa hubungannya dengan social? Dalam aspek bisnis, masyarakat merupakan pasar. Sedangkan dalam bidang olahraga masyarakat adalah factor pendukung dimana masyarakat itu sendiri adalah bagian dari social.
Berdasarkan contoh di atas, kita tahu bahwa hampir semua pekerjaan dilakukan dalam lingkup sosial. Begitupula dengan organisasi, organisasi akan berjalan dengan baik jika diaturr dengan sistem yang baik sehingga cakupan sosial didalamnya dapat bekerja sesuai pakem yang telah diatur dalam suatu sistem. Cakupan social yang dimaksud adalah pekerjaan, komunikasi serta koordinasi yang dilakukan dalam organisasi tersebut untuk mencapai tujuan bersama.
Faktor faktor Organisasi antara lain(menurut John Willey)
- Manusia
- Teknologi yang digunakan
- Tugas/ kerja
- Budaya organisasi
Manusia merupakan salah satu factor penting dalam organisasi. Manusia itu sendiri merupakan makhluk social. Dan dalam organisasi manusia bekerja tidak sendiri, maka manusia melakukan komunikasi serta koordinasi dalam bekerja. Dengan demikian aspek social tidak dapat dipisahkan dari organisasi. Dan dapat dikatakan juda bahwa Sistem social itu juga merupakan organisasi dan sebaliknya.
PROSES PARTISIPASI ANGGOTA DALAM MANAJEMEN KOPRASI
Untuk dapat mempertahankan loyalitas-partisipasi anggota, kiranya kita dapat memperhatikan beberapa pendapat dari para ahli koperasi, pengamat, maupun para praktisi, sebagai referensi atau bahan renungan kita.Prasetyo Budi S. (1988) mengatakan bahwa apabila dalam koperasi telah terjadi situasi dimana anggota merasakan tidak adanya manfaat yang dapat diterima ataupun hanya sedikit saja anggota yang merasakan manfaat dengan bergabung di koperasi, maka pengurus harus segera melakukan reorientasi kegiatan usaha yang dijalankan agar sesuai dengan harapan anggota yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota.

Untuk dapat menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh ekonomi para anggotanya, maka perusahaan koperasi harus melaksanakan fungsi-fungsi yang mencerminkan adanya ”manfaat usaha bersama” sehingga menghasilkan ”potensi pelayanan yang memajukan ekonomi anggota” yang cukup. Keuntungan atau manfaat dari kerjasama melalui usaha bersama (perusahaan koperasi) ini terutama berkaitan dengan:
  1. Manfaat ekonomi skala luas (economic of large scale) dengan dicapainya biaya pelayanan yang minimum.
  2. Perbaikan kedudukan pasar yang disebabkan oleh agregasi atau akumulasi permintaan dan/atau penawaran anggota akan barang/jasa yang diselenggarakan oleh koperasi.
  3. Peningkatan fungsi komunikasi dan kelancaran arus informasi dari perusahaan koperasi kepada para anggota dan sebaliknya.
  4. Pelaksanaan berbagai inovasi sebagai upaya untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungan pasar yang berubah.
Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, maka perusahaan koperasi bertujuan antara lain:
  1. Mempertahankan dan meningkatkan bagian pasar barang dan atau jasa yang dihasilkan
  2. Menurunkan biaya produksi sehingga mencapai tingkat efisiensi ekonomi relatif dan meningkatkan daya saing.
  3. Mempertahankan nilai aktiva riilnya secara kualitatif.
  4. Mengamankan likuiditasnya.
  5. Menciptakan inovasi.
Pencapaian tujuan diatas menuntut diikutinya serangkaian sub tujuan, antara lain:
  1. Mempertahankan investasi yang mengarah pada penurunan biaya produksi.
  2. Melakukan investasi yang ditujukan bagi pertumbuhan perusahaan koperasi.
  3. Menciptakan modal dasar (sendiri) yang kuat.
  4. Membentuk cadangan.
  5. Memberikan imbalan bagi modal (penyertaan) anggota yang berorientasi pada kondisi pasar.
  6. Membangun hubungan-hubungan pasar yang lebih efisien dibandingkan dengan para pesaingnya.
  7. Menyediakan barang dan atau jasa yang berorientasi pada kebutuhan anggota secara lebih efisien, yakni harga, mutu, dan syarat-syarat penyerahan yang lebih baik sebanding dengan yang ditawarkan oleh para pesaingnya.Sedangkan Hanel A. (1989) mengemukakan mengenai karakteristik maupun intensitas pelayanan barang dan jasa yang dikehendaki oleh anggota adalah yang dapat: 1) memenuhi kebutuhan yang dirasakan secara subyektif oleh masing-masing anggota; 2) sama sekali tidak tersedia di pasar; 3) disediakan dengan harga, mutu dan syarat-syarat yang lebih menguntungkan dari yang ditawarkan dipasar. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Roepke J. (1985) bahwa, economic advantage koperasi harus lebih besar dibandingkan dengan insentif ekonomi (insentif economis) yang diberikan perusahaan lain, atau dirumuskan dengan notas: Ec > Enc.
Berdasarkan pendapat-pendapat yang telah disebutkan di atas, maka untuk meningkatkan atau mempertahankan loyalitas anggota koperasi dapat dilakukan melalui serangkaian, langkah-langkah kerja yang selaras dengan visi-misi-tujuan koperasi yang dibentuk. Langkah-langkah kerja yang dapat dilakukan diantaranya :
  1. Kegiatan usaha koperasi yang dijalankan harus selaras dengan kebutuhan para anggotanya, artinya segala gerak langkah koperasi harus selalu ditujukan dalam upaya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya;
  2. Usaha yang dilakukan harus memberikan manfaat baik secara langsung maupun manfaat tidak langsung kepada anggotanya;
  3. Koperasi harus dapat meningkatkan posisi tawar para anggotanya maupun meningkatkan skala ekonomi usaha anggota;
  4. Komunikasi antara koperasi dengan para anggotanya harus dijaga agar tetap harmonis sehingga dapat meredam segala bentuk ketidaktahuan dan kecurigaan anggota yang biasanya memicu kesalahpahaman dan perselisihan, artinya koperasi harus dikelola dengan manajemen profesional open management.
  5. Para pengelola koperasi harus mampu menciptakan inovasi dalam pengelolaan koperasi untuk memberikan pelayanan yang berorientasi kepada para anggota.
  6. Para pengelola koperasi harus mampu menjaga dan mengamankan kekayaan para anggotanya yang sudah tertanam dalam koperasi, sehingga kepercayaan anggota akan terbentuk dan pada akhirnya anggota akan bersedia menanamkan modalnya lebih besar lagi.
  7. Koperasi harus mampu menciptakan hubungan pasar yang efisien dengan perusahaan lain atau para penggunana jasa lainya, guna meningkatkan kesejahteraan anggota.
  8. Pendidikan keanggotaan harus terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman anggota terhadap peran dan fungsinya.
Selain langkah-langkah yang telah disebutkan diatas, sebenarnya masih banyak upaya lain yang dapat dilakukan oleh para pengelola koperasi dalam upaya meningkatkan dan mempertahankan partisipasi para anggotanya. Langkah tepat yang dilakukan biasanya akan sangat bergantung kepada kondisi dan waktu dari masing-masing koperasi itu sendiri, sehingga prosfesionalisme pengelola dalam menentukan langkah dan waktu yang tepat menjadi faktor yang tidak dipisahkan.
Kita yakin bahwa sebuah organisasi akan berkembang apabila organisasi tersebut merupakan organisai pembelajar, artinya semua unsur yang ada terus meningkatkan pengetahuan dan wawasannya, sehingga akan tercipta ide dan inovasi baru yang dapat dilakukan. Hal penting lainnya adalah kemauan untuk bercermin dari pengalaman serta seberapa besar keinginan untuk melakukan perubahan. Sehingga kita harus selalu berupaya untuk mengamalkan sunah rasul untuk melakukan hijrah kearah yang lebih baik, dan menyakini bahwa hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari pada hari ini.
Ditinjau dari segi etimologis, kata partisipasi merupakan pinjaman dari bahasa Belanda “participatie” atau dari bahasa Inggris “Participation” (sukanto,1983). Dalam bahasa Latin disebut “Participatio” yang berasal dari kata kerja “Partipare” yang berarti ikut serta, sehngga partisipasi mengandung pengertian aktif yaitu adanya kegiatan atau aktivitas.

Menurut Davis dan Newstrom (2004: ) Partisipasi adalah keterlibatan mental dan emosional orang-orang dalam situasi kelompok. Dan mendorong mereka untuk memberikan suatu kontribusi demi tujuan kelompok, dan juga berbagai tanggung jawab dalam pencapaian tujuan.

Menurut Sajogyo (artikel :2002)  “Partisipasi” adalah suatu proses dimana sejumlah pelaku bermitra punya pengaruh dan membagi wewenang di dalam prakarsa “pembangunan”, termasuk mengambil keputusan atas sumberdaya.

Menurut Rauf, Nasution dalam Sri Yuliyati, mengemukakan partisipasi terhadap koperasi adalah manifestasi dari perilaku seseorang atau sekelompok orang dalam menunjukkan sikap dan mewujudkan peranannya terhadap koperasi guna meningkatkan kesejahteraanya. 

Menurut (Sastropoetro:1995,11).Partisipasi adalah keikutsertaan, peran serta atau keterlibatan yang berkaitan dengan keadaan lahiriahnya. Pengertian ini menjelaskan peran masyarakat dalam mengambil bagian, atau turut serta menyumbangkan tenaga dan pikiran ke dalam suatu kegiatan, berupa keterlibatan ego atau diri sendiri  atau pribadi yang lebih daripada sekedar kegiatan fisik semata.(artikel Dr. Arifin Sitio)Secara umum, partisipasi dapat di artikan sebagai keterlibatan diri seseorang dalam suatu kegiatan, baik secara langsung maupun tidak langsung atau suatu proses identifikasi diri seseorang untuk menjadi peserta dalam kegiatan bersama dalam situasi sosial tertentu.





MODEL MANAJEMEN KOPERASI
Menkop

Keterangan :
Dalam model manajemen terdapat nilai-nilai serta prinsip-prinsip koperasi yang di dalamnya terdapat POAC, POAC terdiri dari :
1.      Planning
2.      Organizing
3.      Actualing
4.      Controlling




















DAFTAR PUSTAKA




Tugas Softskill




Ekonomi Koprasi                                                                                        


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZDfJfALSQZYy-JRat6gAELsI4yxFzUj6ufURchH575tefe7MpCLzxUyO96pP5Lgd1GGjmiTNl2PCQHdtfktIfKwCB9_VbcWf7-MXnUUlm5Iou0aWjQ5RIuZugmaB6t1E8TmTeKzsW-PKN/s1600/KOPRASI.GIF








Disusun Oleh:
ANNISA YULIAWATI (28211119)
EVA BEATRICE S. (28211793)
FIRDA FAUZIAH (22211888)
NEYLA ULFAH (25211140)
ST. ZAINAH
2EB04

UNIVERSITAS GUNADARMA
2012-2013